Berita Viral
Pria Sembelih Kucing-kucing di Pagar Alam lalu Jual, Bilangnya Daging Kambing Muda
eorang lelaki di Pagar Alam, Sumatera Selatan, diduga menyembelih kucing lalu menjual dagingnya dengan dalih daging kambing muda
Beredarnya video tersebut menimbulkan reaksi keras dari warga.
Banyak netizen yang mengungkapkan kekesalan, kemarahan, hingga rasa jijik atas dugaan perbuatan tak berperikemanusiaan itu.
Sebagian besar warga juga menyayangkan jika benar daging kucing tersebut dijual dan dikonsumsi masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.
“Kok tega sekali, semoga cepat ditangkap dan diproses hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini dibiarkan,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.
Penelusuran Sementara
Dari hasil penelusuran sementara, beberapa video menunjukkan lokasi kejadian diduga berada di bawah jembatan di wilayah Kota Pagar Alam.
Pria dalam video tampak sedang memotong sesuatu di aliran sungai kecil, dengan benda yang menyerupai bangkai kucing di sekitarnya.
Seiring viralnya kasus ini, warga Pagar Alam meminta pihak kepolisian dan dinas terkait segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Selain meresahkan, tindakan ini juga dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat, apabila benar daging tersebut dikonsumsi secara luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembantaian dan penjualan daging kucing ini.
Hewan Non-pangan
Kucing merupakan hewan non-pangan atau bukan untuk dikonsumsi.
Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr drh Jafrizal, MM, mengatakan kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan.
"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025)
Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Begal 'Magang' di Mendalo Kicep Ditantang Bu Guru Berujung Dihajar Massa |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Uya Kuya Maafkan Lansia yang Ambil AC Miliknya : Enggak Tega |
![]() |
---|
Kematian Sahroni Gegerkan Paoman, Diduga Dipicu Bisnis Sarang Walet |
![]() |
---|
Jadwal Demo 4 September 2025 di Berbagai Daerah Indonesia |
![]() |
---|
Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarah AC Rumahnya, Sang Ibu Hanya Penghasilan Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.