Berita Viral

Pria Sembelih Kucing-kucing di Pagar Alam lalu Jual, Bilangnya Daging Kambing Muda

eorang lelaki di Pagar Alam, Sumatera Selatan, diduga menyembelih kucing lalu menjual dagingnya dengan dalih daging kambing muda

Editor: asto s
Istimewa
VIRAL seorang lelaki di Pagar Alam, Sumatera Selatan, diduga menyembelih kucing lalu menjual dagingnya dengan dalih daging kambing muda. Video itu viral di media sosial. 

Beredarnya video tersebut menimbulkan reaksi keras dari warga. 

Banyak netizen yang mengungkapkan kekesalan, kemarahan, hingga rasa jijik atas dugaan perbuatan tak berperikemanusiaan itu.

Sebagian besar warga juga menyayangkan jika benar daging kucing tersebut dijual dan dikonsumsi masyarakat tanpa sepengetahuan mereka.

“Kok tega sekali, semoga cepat ditangkap dan diproses hukum. Jangan sampai kejadian seperti ini dibiarkan,” tulis salah satu warganet di kolom komentar.

Penelusuran Sementara

Dari hasil penelusuran sementara, beberapa video menunjukkan lokasi kejadian diduga berada di bawah jembatan di wilayah Kota Pagar Alam.

Pria dalam video tampak sedang memotong sesuatu di aliran sungai kecil, dengan benda yang menyerupai bangkai kucing di sekitarnya.

Seiring viralnya kasus ini, warga Pagar Alam meminta pihak kepolisian dan dinas terkait segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Selain meresahkan, tindakan ini juga dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat, apabila benar daging tersebut dikonsumsi secara luas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pembantaian dan penjualan daging kucing ini.

Hewan Non-pangan

Kucing merupakan hewan non-pangan atau bukan untuk dikonsumsi. 

Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr drh Jafrizal, MM, mengatakan kucing bukan merupakan hewan ternak untuk pangan. 

"Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan," kata Dokter Jafrizal, Kamis (4/9/2025) 

Menurutnya, kucing secara hukum tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved