Berita Viral

Tindakan Prabowo Naikan Pangkat Polisi Korban Demo Melukai Hati Masyarakat, Pengamat: Polri Blunder

Bambang menduga ada maksud lain dari Presiden Prabowo Subianto terkait perintah pemberian penghargaan tersebut.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Tindakan Prabowo Naikan Pangkat Polisi Korban Demo Melukai Hati Masyarakat, Pengamat: Polri Blunder 

"Kalau memberi penghargaan waktunya bukan sekarang, tetapi bisa setelah krisis sosial teratasi," tegasnya.

Sebelumnya, Prabowo memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada polisi yang terluka akibat demo yang berujung ricuh, setelah menjenguk mereka di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin siang.

"Saya sampaikan ke Kapolri, saya minta semua petugas dinaikkan pangkat luar biasa," katanya.

Dia mengatakan alasan pemberian penghargaan tersebut karena para polisi dianggap sudah membela negara.

Selain itu, para polisi juga dinilai Prabowo telah membla rakyat dalam menghadapi aksi anarkis.

"Karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anarki-anarki. Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi," kata Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan ada sekitar 43 polisi ataupun masyarakat yang dirawat di RS Polri akibat demo ricuh.

"Ada 43 yang cedera, sebagian besar sudah pulang, sekarang masih 17 ada di sini, 14 anggota (Polri) dan 3 masyarakat," kata dia. 

Prabowo menuturkan, ada polisi yang harus menjalani operasi tempurung kepala karena luka yang dialami. 

Selain itu, ada pula polisi yang ginjalnya rusak karena diinjak-injak oleh massa sehingga polisi tersebut mesti menjalani cuci darah dan transplantasi ginjal.

"Dan ini anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada yang terbakar paha. Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya, ini sudah menurut saya memang-memang sudah rusuh," kata Prabowo.

Hal serupa disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

“Polisi yang menjadi korban kemarin adalah polisi yang menjadi korban tindakan anarki, yang dilakukan para pelaku anarki, aparat negara yang menjadi korban anarki,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).

Ia menegaskan, negara sama sekali tidak punya masalah dan tidak keberatan ketika masyarakat menyampaikan aspirasi hingga demonstrasi

Sebab itu hak yang dijaga, hak yang juga dilindungi konstitusi. 

Namun, tindakan tegas akan dilakukan jika terdapat sekelompok orang yang ingin melakukan tindakan seperti yang disebut Hasan: anarki, merusak fasilitas publik, membakar fasilitas publik, menyerang gedung-gedung pemerintah, hingga melakukan penjarahan. 

“Itu tindakan kriminal, itu tindakan anarki. Jadi bedakan antara penyampaian aspirasi demonstran dengan tindakan anarki,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved