News

11 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Dijerat Pasal Berbeda

Dua gedung parlemen di Makassar, yakni DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, dibakar massa pada Jumat (29/8/2025) malam.

Tribun Timur / Siti Aminah
DPRD MAKASSAR HANGUS – Warga menyaksikan puing-puing Gedung DPRD Kota Makassar di Jl AP Pettarani, Sabtu (30/8/2025). Puluhan TNI berjaga di lokasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan, dibakar massa pada Jumat (29/8/2025) malam.

Aksi itu dipicu kemarahan massa setelah seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta.

Massa juga menuntut pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Kericuhan berujung pembakaran 61 mobil dan 15 sepeda motor yang terparkir di depan Gedung DPRD Kota Makassar.

Saat itu, anggota DPRD tengah melaksanakan rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan 2025 di lantai tiga.

Para legislator dan staf panik berlarian keluar gedung.

Namun, kebakaran menelan tiga korban jiwa, yakni Syaiful (43), Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah; Sarinawati (26), staf Fraksi PDIP DPRD Makassar; serta Muhammad Akbar Basri alias Abay, staf Humas DPRD Makassar.

Selain pembakaran, sejumlah fasilitas gedung juga dijarah massa.

Polisi Tetapkan 11 Tersangka

Polda Sulsel menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Delapan di antaranya terlibat pembakaran DPRD Kota Makassar, sementara tiga lainnya membakar DPRD Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, para tersangka dijerat pasal berbeda, mulai dari pengrusakan, pencurian, hingga pembakaran.

“Pasal 170 (pengrusakan) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, Pasal 363 (pencurian pemberatan) 7 tahun, Pasal 362 (pencurian biasa) 5 tahun, dan Pasal 187 (pembakaran) ancaman hukuman 12 tahun, 15 tahun, seumur hidup, atau 20 tahun,” ujar Didik, dikutip dari TribunTimur.com.

Adapun identitas tersangka yakni M alias N (36), MAS (20), AZ (18), GSL (18), MS (23), SM (22), Rian (19), MAA (22), MIS (17), R (21), dan ZM.

Kriminolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Heri Tahir menilai polisi lalai mengantisipasi kerusuhan. 

Menurutnya, intelijen tidak bekerja maksimal sehingga pergerakan massa yang destruktif luput diprediksi.

“Ini fasilitas vital negara, seharusnya dijaga lebih ketat,” tegasnya.

Kesaksian Keluarga Abay

Korban Abay diketahui sudah bekerja di DPRD Kota Makassar sejak 2016 sebagai fotografer.

Keluarga panik ketika mendapat kabar Abay terjebak di dalam gedung saat kebakaran.

Kakaknya, Zulkarnain Basri, menuturkan sempat mencari Abay ke RS Grestelina, namun tidak menemukannya. 

Keluarga lalu kembali ke gedung DPRD, menunggu proses pemadaman yang terhambat lemparan bom molotov massa.

“Setelah api berhasil dipadamkan, adik kami ditemukan sudah tidak bernyawa di lantai tiga,” ucapnya, Senin (1/9/2025).

Pihak keluarga berharap tragedi serupa tidak lagi memakan korban jiwa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel Dibakar Massa, 11 Tersangka Dijerat Pasal Berbeda, https://www.tribunnews.com/regional/2025/09/03/gedung-dprd-makassar-dan-dprd-sulsel-dibakar-massa-11-tersangka-dijerat-pasal-berbeda

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved