Berita Nasional

Selain PBB dan Pajak Penghasilan, Pajak Apa Saja yang Wajib Kita Bayar?

6 jenis pajak yang wajib kita bayar. Pendapatan pajak akan digunakan untuk pemberian layanan publik

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Shutterstock
Ilustrasi pajak 

- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau 
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca juga: Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi

4. Bea meterai 

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, ketika sedang mengurus surat tertentu. 

Dokumen yang dimaksud berupa surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. 

5. Pajak bumi dan bangunan (PBB) 

Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.

PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Pajak Karbon 

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Peraturan mengenai pajak karbon diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.

Pastika Tak Ada Pajak Baru di 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru untuk meningkatkan pendapatan negara pada 2026. 

Meskipun target penerimaan pada pada 2026 direncanakan sebesar Rp 2.357,71 triliun atau meningkat 13,5 persen dari outlook penerimaan pajak 2025 yang sebesar Rp 2.076,9 triliun. 

"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).

 Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bisa dilakukan dengan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved