Berita Nasional
Selain PBB dan Pajak Penghasilan, Pajak Apa Saja yang Wajib Kita Bayar?
6 jenis pajak yang wajib kita bayar. Pendapatan pajak akan digunakan untuk pemberian layanan publik
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Baca juga: Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi
4. Bea meterai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, ketika sedang mengurus surat tertentu.
Dokumen yang dimaksud berupa surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Pajak Karbon
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Peraturan mengenai pajak karbon diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
Pastika Tak Ada Pajak Baru di 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah tidak akan menerapkan tarif pajak baru untuk meningkatkan pendapatan negara pada 2026.
Meskipun target penerimaan pada pada 2026 direncanakan sebesar Rp 2.357,71 triliun atau meningkat 13,5 persen dari outlook penerimaan pajak 2025 yang sebesar Rp 2.076,9 triliun.
"Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujarnya saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya bisa dilakukan dengan menerapkan pajak baru atau menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
Duel Cek Endra vs Agus Rubiyanto Perebutkan Kursi Ketua DPD 1 Golkar Jambi |
![]() |
---|
Pelecehan Simbol HMI dan Pengeroyokan di UIN STS Jambi, Polda Jambi Beri Atensi |
![]() |
---|
Dua Karya Tari Mahasiswa Seni UNJA, Pentaskan Kisah Legenda dan Ketangguhan Perempuan Jambi |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Jambi Selasa Malam, BMKG: Waspada 3 Kabupaten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.