Polisi Sebut Direktur Lokataru Hasut Pelajar dan Anak Ikut Anarkis pada Demo di DPR

Diduga hasut pelajar dan anak untuk anarkis pada aksi demo di gedung DPR/MPR, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @lokataru_foundation
AKSI PENANGKAPAN PAKSA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dikabarkan telah ditangkap secara paksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga hasut pelajar dan anak untuk anarkis pada aksi demo di gedung DPR/MPR, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) malam. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya penangkapan ini, Selasa (2/9/2025).

Penangkapan Delpedro Marhaen (DMR), kata Kabid Humas terkait dugaan provokasi.

"Jadi benar Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik Ditreskrimum PMJ telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ucap Ade Ary.

Kata dia, pelajar yang diajak melakukan aksi anarkis masih di bawah umur atau belum berusia 18 tahun.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong hingga menimbulkan kerusuhan dan keresahan di tengah masyarakat dan atau merekrut dan atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," jelasnya.

Pasal-pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni 160 KUHP dan atau 45a ayat 3 juncto pasal 28 ayat 3 UU ITE.

Kemudian pasal 76 h juncto UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca juga: PSI Klaim Ada Upaya Adu Domba Jokowi dan Prabowo di Balik Layar Demo

Baca juga: Sejumlah OPD di Tebo Dimerger, Wabup Nazar: Kondisi Keuangan

Dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR/MPR sekitaran Tanah Abang dan beberapa wilayah Jakarta lainnya.

"Karena kegiatan yang dilakukan penyidik melakukan penangkapan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman," pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dilakukan pada Senin (1/9/2025) malam.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun Instagram @lokataru.foundation.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Delpedro Marhaen ditangkap sekitar pukul 22.45 WIB. 

Lokataru menyebut, penangkapan ini sebagai tindakan represif yang dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis pihak Lokataru dalam pernyataannya.

Lokataru menegaskan, Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berekspresi secara damai.

"Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik," tulis pernyataan tersebut.

Lokataru pun meminta Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat, serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi.

"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," demikian pernyataan Lokataru. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Benarkan Direktur Lokataru Ditangkap Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Anarkis, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: PSI Klaim Ada Upaya Adu Domba Jokowi dan Prabowo di Balik Layar Demo

Baca juga: Sejumlah OPD di Tebo Dimerger, Wabup Nazar: Kondisi Keuangan

Baca juga: 3.334 Warga Pindah ke Batang Hari Sepanjang 2025, Didominasi Faktor Ekonomi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved