Berita Viral
Ratusan Ditangkap saat Demo Rusuh di Jatim: 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, Ada Anak di Bawah Umur
Polda Jawa Timur mengumumkan, sebanyak 580 orang telah diamankan, 89 tersangka dan ada anak di bawah umur.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di enam kabupaten/kota di Jawa Timur pada 31 Agustus 2025 membuahkan penangkapan massal.
Polda Jawa Timur mengumumkan, sebanyak 580 orang telah diamankan.
Dari jumlah itu, 89 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara 479 orang lainnya telah dibebaskan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan para tersangka dijerat dengan berbagai pasal.
Pasal itu mulai dari perusakan, pembakaran, hingga penjarahan.
"Ancaman pidana di atas 5 tahun," tegas Jules di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/9/2025) malam.
Rincian Penangkapan di Berbagai Kota:
Baca juga: Gerindra Marah dan Ancam Beri Sanksi Kadernya di DPRD Sumut Viral Lagi Dugem saat Rakyat Demo
Baca juga: Viral di Jambi: Adi Utama Diduga Gelapkan Uang dan Bawa Kabur Motor, Penemu Bakal Diberi Imbalan
Baca juga: Daftar 9 Nama Korban Tewas Imbas Demo di Indonesia, Sarina Wati s/d Rheza Sendy
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, dengan rincian sebagai berikut:
Polda Jawa Timur
66 orang ditangkap terkait perusakan Gedung Grahadi.
Sembilan di antaranya menjadi tersangka, sisanya 57 orang dipulangkan.
Polrestabes Surabaya
288 orang diamankan setelah merusak 18 pos polisi, Mapolsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi.
Dari jumlah itu, 22 orang diproses hukum, dan 266 orang dibebaskan.
Jules secara khusus menyoroti perusakan Mapolsek Tegalsari, termasuk masjid di dalamnya, yang merupakan sarana ibadah bagi masyarakat.
Polres Kediri Kota
20 orang ditangkap terkait perusakan Gedung DPRD.
Tujuh orang jadi tersangka, 13 lainnya dipulangkan.
Polres Malang Kota
61 orang ditangkap, 13 orang diproses hukum tanpa penahanan, dan 48 orang dipulangkan.
Polres Kediri
124 orang diamankan usai merusak Kantor Samsat dan Mapolsek Kepung.
Baca juga: Beredar Kabar 2 Sosok Ini Dalangi Demo Ricuh, Riza Chalid dan George Soros, Siapa Mereka?
Baca juga: BMKG: Peringatan Dini Cuaca Jambi Selasa Pagi, Waspada Sarolangun hingga Tanjabtim
Sebanyak 23 orang ditetapkan sebagai tersangka, 12 orang masih dalam pemeriksaan, dan 89 orang dipulangkan.
Polres Malang
Seluruh 13 orang yang ditangkap terkait perusakan di beberapa pos polisi dan Mapolsek langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Sidoarjo
Delapan orang ditangkap.
Dua orang jadi tersangka, enam lainnya dipulangkan.
Tersangka Anak di Bawah Umur
Jules menambahkan, para tersangka tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga anak di bawah umur.
Untuk kasus ini, penyidik melibatkan LBH Surabaya dan lembaga terkait yang menangani anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Meski ada tersangka yang tidak ditahan, Jules menegaskan bahwa proses hukum mereka tetap berjalan.
Baca juga: Andi menjadi Siamang, Zikra sebagai Ungko dalam Nama Suci di Hutan Harapan Jambi
"Kita berharap kejadian ini tidak diulangi lagi oleh pelaku yang masih di bawah umur," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Daftar 15 Pejabat yang Dilantik di Merangin Jambi, Mulai Sekwan hingga Kepala Bappeda
Baca juga: Lebih dari Sekadar Pakaian, Kisah di Balik Warna dan Simbol Demonstran Jambi
Baca juga: Mahasiswa Kerinci–Sungai Penuh Akan Gelar Aksi di Mapolres Kerinci Hari Ini
Baca juga: Sisi Lain Demo di Jambi, Pelajar Digandeng Diajak Pulang Emaknya saat Akan Ikut Demo di Telanaipura
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SEBANYAK 580 Orang Ditangkap Saat Aksi Demo rusuh: 479 Dibebaskan, 89 Tersangka, 12 Penyidikan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.