Berita Viral
Viral di Jambi: Adi Utama Diduga Gelapkan Uang dan Bawa Kabur Motor, Penemu Bakal Diberi Imbalan
Seorang pria bernama Adi Utama kini menjadi buronan di media sosial setelah sebuah unggahan viral menyebutnya sebagai pelaku penggelapan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria bernama Adi Utama kini menjadi buronan di media sosial setelah sebuah unggahan viral menyebutnya sebagai pelaku penggelapan.
Adi, yang sebelumnya bekerja di sebuah bengkel mobil di kawasan Pall Merah, Kota Jambi.
Dia diduga membawa kabur uang senilai Rp1 juta dan sebuah sepeda motor Yamaha Xeon merah bernopol BH 5666 ZF.
Menurut unggahan yang beredar luas, peristiwa ini terjadi pada 26 Agustus 2025.
Saat itu, Adi diperintah oleh bosnya untuk membeli suku cadang mobil.
Diaa diberi modal uang tunai sebesar Rp1 juta serta kunci motor operasional bengkel.
Namun, sejak berangkat, Adi tidak pernah kembali.
Kontak dengan dirinya terputus, membuat pemilik bengkel mengalami kerugian total dari uang dan motor yang dibawa lari.
Baca juga: Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura, Ferry: Pengecut Bermental Culun
Baca juga: Buronan Ditangkap di Jambi, Sopir Jip Wisata Gunung Bromo yang Kecelakaan di Malang
Baca juga: Detik-detik Maling Motor Roboh Tertembak, Sempat Jual Kendaraan Rp 6 Juta
Karena tidak memiliki cara lain, pemilik bengkel memutuskan untuk mencari Adi melalui bantuan publik di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, ia menawarkan imbalan bagi siapa pun yang mengetahui keberadaan Adi atau bahkan bisa menangkapnya.
"Kalau kalian tau keberadaan Adi atau bisa menangkap ADI silahkan DM lurr, Ado uang Imbalan untuk kalian..." tulis pemilik bengkel.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Adi Utama.
Unggahan ini diharapkan dapat membantu korban menemukan kembali motor dan uangnya.
Unggahan tersebut mendapat beragam komentar dari warganet.
Diantara mereka ada yang menyebutkan percuma lapor polisi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.