Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Broker Proyek Disdik Provinsi Jambi Dihukum Berat, Korupsi Alat Praktik SMK Rp21 Miliar

Broker proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan beberapa tersangka korupsi alat praktik SMK, dijatuhi hukuman penjara.

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KORUPSI ALAT PRAKTIK SMK - Empat terdakwa korupsi alat praktik SMK di Disdik Jambi 2022, yakni Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman yang merupakan perantara, Endah Susanti pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis di Pengadilan Tipikor Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Broker proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan beberapa tersangka korupsi alat praktik SMK, dijatuhi hukuman penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (20/5/2026) malam.

Empat terdakwa tersebut, yakni Rudy Wage Soeparman, Wawan Setiawan, Endah Susanti, dan Zainul Havis. 

Dari keempatnya, dua terdakwa utama yaitu Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan mendapat vonis lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan:

1. Rudy Wage Soeparman, yang berperan sebagai perantara alias broker proyek. 

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair. 

Rudy Wage dijatuhi pidana 7 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Jambi. Sebelumnya dia dituntut 5 tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan penjara 180 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar.

2. Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima. 

Dia dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. 

Wawan juga mendapat hukuman membayar uang pengganti Rp6,5 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut pidana 5 tahun penjara. Wawan tetap dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved