Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Keluarga Bengawan Kamto Histeris setelah Dengar Vonis 6 Tahun Penjara

Saat Bengawan Kamto dibawa ke mobil tahanan, kakak dan adilnya menangis histeris. Mereka memeluk satu di antara orang kaya di Jambi tersebut.

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
PELUK BENGAWAN KAMTO - Keluarga memeluk Bengawan Kamto. Kakak dan adik Bengawan Kamto histeris, setelah mendengar vonis vonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar, Rabu (20/5/2026) siang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarga Bengawan Kamto histeris, setelah mendengar terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar itu mendapat vonis 6 tahun penjara, Rabu (20/5/2026) siang

Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 16, Telanaipura, Kota Jambi.

Setelah keluar dari ruang sidang, Bengawan Kamto yang menjabat Komisaris PT PAL mengenakan rompi tahanan. Dia mengatakan telah dizalimi.

"Zalim. Siapa yang menzalimi pasti akan mendapatkan karma," kata Bengawan.

Kakak serta adik Bengawan Kamto lebih emosional setelah mendengarkan vonis majelis hakim.

Saat Bengawan Kamto dibawa ke mobil tahanan, terlihat kakaknya menangis histeris.

Mereka memeluk satu di antara orang kaya di Jambi tersebut.

Sebelumnya, dalam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Annisa Brigestriana, menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada Bengawan Kamto.

"Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Annisa saat membacakan amar putusan.

Suasana ruang sidang tampak penuh sejak sebelum persidangan dimulai.

Ayah, istri, hingga relasi Bengawan Kamto, terlihat hadir dan duduk berjejer di ruang sidang untuk mendengarkan vonis.

Sejumlah pengunjung tampak berdiri di bagian belakang ruang sidang karena kursi yang tersedia telah dipenuhi pengunjung.

Saat mendengarkan putusan hakim, Bengawan Kamto yang mengenakan kemeja warna biru dongker terlihat lebih banyak tertunduk di kursi pesakitan depan hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap perekonomian negara sehingga harus diberantas secara tegas dan sungguh-sungguh.

Hakim menolak dalil pihak terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya sebatas persoalan administrasi maupun kegagalan usaha.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved