Korupsi PT PAL Jambi
Keluarga Bengawan Kamto Histeris setelah Dengar Vonis 6 Tahun Penjara
Saat Bengawan Kamto dibawa ke mobil tahanan, kakak dan adilnya menangis histeris. Mereka memeluk satu di antara orang kaya di Jambi tersebut.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Keluarga Bengawan Kamto histeris, setelah mendengar terdakwa kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar itu mendapat vonis 6 tahun penjara, Rabu (20/5/2026) siang
Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 16, Telanaipura, Kota Jambi.
Setelah keluar dari ruang sidang, Bengawan Kamto yang menjabat Komisaris PT PAL mengenakan rompi tahanan. Dia mengatakan telah dizalimi.
"Zalim. Siapa yang menzalimi pasti akan mendapatkan karma," kata Bengawan.
Kakak serta adik Bengawan Kamto lebih emosional setelah mendengarkan vonis majelis hakim.
Saat Bengawan Kamto dibawa ke mobil tahanan, terlihat kakaknya menangis histeris.
Mereka memeluk satu di antara orang kaya di Jambi tersebut.
Sebelumnya, dalam Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Annisa Brigestriana, menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada Bengawan Kamto.
"Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Annisa saat membacakan amar putusan.
Suasana ruang sidang tampak penuh sejak sebelum persidangan dimulai.
Ayah, istri, hingga relasi Bengawan Kamto, terlihat hadir dan duduk berjejer di ruang sidang untuk mendengarkan vonis.
Sejumlah pengunjung tampak berdiri di bagian belakang ruang sidang karena kursi yang tersedia telah dipenuhi pengunjung.
Saat mendengarkan putusan hakim, Bengawan Kamto yang mengenakan kemeja warna biru dongker terlihat lebih banyak tertunduk di kursi pesakitan depan hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak serius terhadap perekonomian negara sehingga harus diberantas secara tegas dan sungguh-sungguh.
Hakim menolak dalil pihak terdakwa yang menyebut perkara tersebut hanya sebatas persoalan administrasi maupun kegagalan usaha.
| Breaking News Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi PT PAL Rp 105 Miliar |
|
|---|
| Vonis Bengawan Kamto, Ruang Sidang Tipikor Jambi Dipenuhi Keluarga dan Relasi |
|
|---|
| Breaking News Hari Ini Bengawan Kamto Divonis Dugaan Korupsi Kredit BNI pada PT PAL di Jambi |
|
|---|
| Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bengawan Kamto dan Arief Rohman |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi di Jambi Rugikan Negara Rp105 M Dituntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Keluarga-Bengawan-Kamto-histeris-setelah-mendengar-terdakwa.jpg)