Kamis, 21 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Vonis Bengawan Kamto, Ruang Sidang Tipikor Jambi Dipenuhi Keluarga dan Relasi

Bengawan Kamto merupakan satu di antara orang terkaya di Jambi yang memiliki banyak usaha. Dia juga merupakan Komisaris PT PAL.

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
VONIS BENGAWAN KAMTO - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dipenuhi pengunjung, saat sidang vonis Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar, Rabu (20/5/2026) siang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dipenuhi pengunjung, saat sidang vonis Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar, Rabu (20/5/2026) siang.

Bengawan Kamto merupakan satu di antara orang terkaya di Jambi yang memiliki banyak usaha. Dia juga merupakan Komisaris PT PAL.

Sejumlah keluarga dan relasi Bengawan Kamto tampak hadir pada sidang pembacaan putusan majelis hakim kali ini.

Pantauan Tribunjambi.com di lokasi, ruang sidang terlihat padat sejak sebelum sidang dimulai. 

Beberapa orang berdiri di bagian belakang ruang sidang demi mendengarkan pembacaan vonis.

Ayah, istri, hingga relasi Bengawan Kamto terlihat hadir di ruang sidang. 

Mereka duduk berjejer sambil memperhatikan jalannya persidangan dengan serius.

Terlihat, Bengawan Kamto duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja berwarna biru dongker. 

Dia duduk menghadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang dipimpin Hakim Annisa Brigdestriana.

Sidang vonis merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menuntut Bengawan Kamto dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Jaksa menilai terdakwa ikut serta dalam tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL yang disebut merugikan negara hingga Rp105 miliar.

Selain Bengawan Kamto, Komisaris PT PAL Arif Rohma juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim pada hari yang sama.

Hingga berita ini ditayangkan, sidang vonis Bengawan Kamto masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Breaking News Hari Ini Bengawan Kamto Divonis Dugaan Korupsi Kredit BNI pada PT PAL di Jambi

Baca juga: Breaking News Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Alam Barajo Jambi, Korban Disebut Selesai Belanja

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved