Korupsi PT PAL Jambi
Vonis Bengawan Kamto, Ruang Sidang Tipikor Jambi Dipenuhi Keluarga dan Relasi
Bengawan Kamto merupakan satu di antara orang terkaya di Jambi yang memiliki banyak usaha. Dia juga merupakan Komisaris PT PAL.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dipenuhi pengunjung, saat sidang vonis Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari bank BNI senilai Rp105 miliar, Rabu (20/5/2026) siang.
Bengawan Kamto merupakan satu di antara orang terkaya di Jambi yang memiliki banyak usaha. Dia juga merupakan Komisaris PT PAL.
Sejumlah keluarga dan relasi Bengawan Kamto tampak hadir pada sidang pembacaan putusan majelis hakim kali ini.
Pantauan Tribunjambi.com di lokasi, ruang sidang terlihat padat sejak sebelum sidang dimulai.
Beberapa orang berdiri di bagian belakang ruang sidang demi mendengarkan pembacaan vonis.
Ayah, istri, hingga relasi Bengawan Kamto terlihat hadir di ruang sidang.
Mereka duduk berjejer sambil memperhatikan jalannya persidangan dengan serius.
Terlihat, Bengawan Kamto duduk di kursi pesakitan mengenakan kemeja berwarna biru dongker.
Dia duduk menghadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang dipimpin Hakim Annisa Brigdestriana.
Sidang vonis merupakan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menuntut Bengawan Kamto dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Jaksa menilai terdakwa ikut serta dalam tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT PAL yang disebut merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Selain Bengawan Kamto, Komisaris PT PAL Arif Rohma juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim pada hari yang sama.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang vonis Bengawan Kamto masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Breaking News Hari Ini Bengawan Kamto Divonis Dugaan Korupsi Kredit BNI pada PT PAL di Jambi
Baca juga: Breaking News Kecelakaan Truk CPO vs Motor di Alam Barajo Jambi, Korban Disebut Selesai Belanja
TribunBreakingNews
Multiangle
PT PAL
korupsi
Pengadilan Tipikor Jambi
Bengawan Kamto
Jambi
Prosympac Agro Lestari
| Breaking News Hari Ini Bengawan Kamto Divonis Dugaan Korupsi Kredit BNI pada PT PAL di Jambi |
|
|---|
| Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Bengawan Kamto dan Arief Rohman |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi di Jambi Rugikan Negara Rp105 M Dituntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bengawan Kamto Ajukan Pleidoi atas Tuntutan Korupsi Kredit PT PAL Rp105 Miliar |
|
|---|
| Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Jaksa Tuntut Bengawan Kamto 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ruang-sidang-Pengadilan-Tindak-Pidana-Korupsi-Tipikor-Jambi-dipenuhi-pengunjung.jpg)