Penipuan Emas
Lihainya Komplotan Emas Palsu di Jambi Tipu Pemotor yang Melintas
Mereka adalah RD (41) dan RK (30), warga Solok Sipin, yang akhirnya ditangkap jajaran Polsek Jambi Timur di sebuah bengkel kawasan Danau Sipin.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Dua pria di Jambi berkomplot untuk melakukan penipuan dengan modus emas palsu.
Keduanya sudah lihai, karena merupakan residivis dan sering melakukan penipuan itu.
Mereka adalah RD (41) dan RK (30), warga Solok Sipin, yang akhirnya ditangkap jajaran Polsek Jambi Timur di sebuah bengkel kawasan Danau Sipin.
Di tengah harga emas yang terus mengalami kenaikan, dua pria di Kota Jambi nekat menjalankan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menemukan emas.
Siapkan Emas Palsu
Kapolsek Jambi Timur, AKP Deddy Gaos, menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku.
Deddy mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menyiapkan emas palsu untuk meyakinkan korban.
"Pelaku menyiapkan emas palsu, lalu meminta bantuan korban untuk mencari emas yang hilang," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (12/5/2026).
Dalam menjalankan modusnya, pelaku menyasar pengendara sepeda motor yang melintas.
Setelah berpura-pura menemukan emas tersebut, mereka kemudian mengajak korban membagi hasil temuan.
"Pelaku mengatakan akan mengambil uang sebagai jaminan dan menitipkan emas kepada korban.
"Pelaku meminta jaminan dan akhirnya korban memberikan uang Rp3 juta," jelasnya.
Namun setelah uang diserahkan, para pelaku justru menghilang dan tidak kembali lagi.
Korban kemudian menyadari bahwa emas yang ditinggalkan ternyata hanya imitasi atau palsu.
Menurut Deddy Gaos, RD memiliki peran untuk meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli, sedangkan RK bertugas memperkuat cerita agar korban percaya.
Dalam aksinya, kedua tersangka tidak memilih target khusus dan menyasar siapa saja yang dianggap berpotensi menjadi korban.
"Target hunting, siapa saja. Tidak hanya fokus ibu-ibu," sebutnya.
Lakukan Pengembangan
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus bersama sejumlah polsek lain karena para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda.
“Pelaku merupakan residivis,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan tersebut diduga digunakan untuk bermain judi slot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana empat tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.
Imbauan Kepolisian
Polsek Jambi Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan tingginya harga emas saat ini.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Deddy Gaos, meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang tiba-tiba mengaku menemukan emas atau barang berharga di jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan modus seperti ini,” ujarnya.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Cangkul dan 13 Adegan Tetangga Renggut Nyawa Pria di Bungo Tengah Malam
Baca juga: Tahanan di Muaro Jambi Suapi Kue Ulang Tahun untuk Anak meski Tangan Terborgol
Baca juga: Pemilik PETI di Sarolangun yang Longsor dan Tewaskan 8 Orang Dituntut 6 Bulan Penjara
| Pelaku Incar Ibu-ibu di Jambi, Marak Penipuan Emas Imitasi Bermodus Temuan Emas |
|
|---|
| Polsek Jambi Timur Imbau Warga Waspada Modus Penipuan Emas Palsu |
|
|---|
| Polisi Kembangkan Kasus Penipuan Modus Emas Palsu, Diduga Ada Korban Lain |
|
|---|
| Breaking News Emas Palsu Jadi Modus Penipuan, Pelaku Imingi Korban dengan Bagi Hasil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Penipuan-Emas-3.jpg)