Selasa, 28 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

TPP Sedang Berproses di Kemenkeu, ASN Pemprov Jambi Diminta Bersabar

TPP ASN Pemprov Jambi masih dalam proses persetujuan pusat dan akan dibayarkan rapel setelah izin resmi diterbitkan.

TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Syrillus Krisdianto
TPP-Kepala BKAD Provinsi Jambi Agus Pringadi memaparkan TPP ASN Pemprov Jambi masih dalam proses persetujuan pusat dan akan dibayarkan rapel setelah izin resmi diterbitkan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menyebut proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN masih berlangsung di pemerintah pusat.


Saat ini, tunjangan itu berada pada tahap pembahasan di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Kepala BKAD Provinsi Hambi, Agus Pirngadi. Dia mengatakan, Gubernur Jambi Al Haris bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Dirjen Perimbangan Keuangan untuk mempercepat proses pembahasan tersebut.

“Terakhir kita cek, masih dalam proses di Dirjen Perimbangan Keuangan. Pak Gubernur sendiri sudah langsung menelepon Pak Dirjen, dan beliau memerintahkan jajaran di bawahnya untuk segera memproses pembahasan DPP keuangan,” katanya.

Setelah rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan diterbitkan, dia menuturkan tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, hal itu diproses melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebelum persetujuan final diterbitkan.

“Tahapan berikutnya Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan menerbitkan persetujuan. Setelah itu baru kita lakukan pembayaran,” tuturnya.

Sebab itu, pihaknya meminta seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses tersebut rampung. 

Agus menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan skema penganggaran agar pembayaran TPP dapat langsung dilakukan setelah persetujuan turun.

“Kita sudah mengatur strategi pemblokiran terkait belanja yang akan dibayarkan nanti apabila persetujuan TPP sudah diberikan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pembayaran TPP akan dilakukan secara rapel untuk seluruh bulan yang belum terbayarkan sejak awal tahun, sepanjang persyaratan administrasi telah terpenuhi.

“Kalau persetujuannya keluar di bulan lima, berarti sepanjang seluruh persyaratan administrasinya terpenuhi sampai bulan empat, maka sampai bulan empat bisa dilakukan pembayaran sekaligus,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Komnas HAM dan Pemprov Jambi Bahas 10 Kasus Prioritas dari 51 Aduan

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved