Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Kepala SMK di Tanjabtim Jambi Jalani Sidang Dakwaan, Kerugian Negara Rp318 Juta

Kepsek di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi yang tersnagkut kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah disidang di Pengadilan Tipikor.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Via Tribun Kaltim
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala sekolah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi yang tersnagkut kasus dugaan korupsi rehabilitasi sekolah disidang di Pengadilan Tipikor.

Sidang dakwaan digelar pada Kamis (24/4/2026).

Pada sidang dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim mendakwa terdakwa K (46) didakwa dengan Pasal 603 KUHP baru dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Pada kasus ini, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp318 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas dakwaan jaksa, pihak terdakwa tidak menyampaikan eksepsi.

Sidang akan kembali digelar pada 6 Mei 2026 dnegan agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Puluhan Konflik SAD Terjadi di Jambi, Kapolda : Semua Sama di Mata Hukum

Baca juga: Viral Teras Rumah Ditembok Diduga Ormas, Pemilik Klaim Sudah Bayar Rp1 M

Kronologi

Kepala SMA Negeri 6 yang berlokasi di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur),  Jambi, ditetapkan jadi tersangka.

Kepala sekolah berinisial K (46) itu jadi tersangka dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung SMA Negeri.

Kasus ini dalam penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tanjung Jabung Timur.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jambi, kerugian negara diperkirakan di angka Rp318 juta dari total anggaran Rp2,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjab Timur untuk proses hukum selanjutnya,

Pada kasus ini, tersangka menitipkan uang sejumlah Rp100 juta sebagai pengganti kerugian negara.

Baca juga: Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, KPK Sebut Aspirasi Kader dan Risiko Ongkos Politik

Modus korupsi

Proyek rehabilitasi gedung ini seharusnya dilakukan secara swakelola oleh pihak ketiga yakni Komite Sekolah.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved