Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Kejati Jambi akan ke Lokasi Terkait Dugaan Penguasaan Pabrik PT PAL oleh PT MMJ

Kejaksaan Tinggi Jambi akan menindaklanjuti kasus dugaan penguasaan pabrik PT PAL yang dikuasai dan dikelola oleh PT MMJ

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
KAJI KASUS - Aspidsus Kejati Jambi, Adam Ohailed (tengah) saat ditemui awak media, Selasa (21/4/2026). Ia menjelaskan pihaknya mengkaji kasus dugaan pengusaan pabrik PT PAL oleh PT MMJ. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi akan menindaklanjuti kasus dugaan penguasaan pabrik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang dikuasai dan dikelola oleh PT Mayang Mangurai Jambi (PT MMJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus, Adam Ohailed mengatakan bahwa Kejati Jambi memantau secara intensif perkembangan perkara terkait pengelolaan pabrik kelapa sawit PT PAL, khususnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Menurutnya, setiap fakta hukum yang muncul dalam persidangan akan menjadi dasar penting dalam menentukan langkah tindak lanjut penegakan hukum.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, serta setiap perkembangan akan dikaji secara cermat dan profesional," ujarnya pada Selasa (21/4/2026)

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini menambahkan bahwa pihaknya turut melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap dinamika di lapangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengumpulan data guna mendukung proses penegakan hukum, termasuk memastikan situasi di lapangan tetap kondusif,” jelasnya.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan dan pendalaman, Kejaksaan Tinggi Jambi juga akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pabrik guna memastikan kondisi faktual di lapangan, termasuk terkait penguasaan, operasional, serta pengelolaan aset yang menjadi objek perkara.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepastian hukum serta kepentingan negara.

"Kita akan mengambil langkah tegas," pungkasnya.

Penegasan Kejati ini terkait fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (31/3/2026) lalu yang menyeret Komisaris Utam PT PAL Bengawan Kamto dan Direktur PT PAL Arif Rahman.

Dalam sidang itu disebut PT MMJ tidak mengantongi izin resmi dari pihak kejaksaan dalam mengelola pabrik kelapa sawit milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) selama proses penyitaan berlangsung.

(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Bengawan Kamto Ditahan Lagi di Lapas, Dugaan Korupsi PT PAL yang Rugikan Negara Rp105 M

Baca juga: Tragedi Tengah Malam di Lambur Tanjabtim, Terdakwa Rajapati Dihukum 8 Tahun

Baca juga: Mabes Polri Evaluasi Penanganan Kasus Rudapaksa yang Libatkan Polisi di Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved