Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

JPU Ajukan Kasasi Putusan Banding 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT PAL

Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis tiga terdakwa kasus korupsi kredit BNI senilai Rp105 miliar diperingan di tingkat banding.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri
KASASI - Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya memaparkan jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis tiga terdakwa kasus korupsi kredit BNI senilai Rp105 miliar diperingan di tingkat banding. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada tiga orang terdakwa pada kasus korupsi penyimpangan kredit investasi BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang merugikan negara hingga Rp105 miliar. 

"Jaksa Penuntuk Umum Telah mengajukan kasasi pada 13 Maret pada putusan banding ke Mahkamah Agung," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya. 

Di mana terdakwa Rais Gunawan, mantan Senior Relationship Manager (SKM) BNI Cabang Palembang divonis 5 tahun di Pengadilan Negeri Jambi, vonisnya turun menjadi 4 tahun.

Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Viktor Gunawan yang divonis 8 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi juga turun menjadi 7 tahun penjara pada saat banding.

Dan Wendy Haryanto, Mantan Direktur PT PAL yang divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjadi vonis 4 tahun pada saat banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

"Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi terjadi kasus ini," ujarnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Korupsi PT PAL, Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto Disebut Berdasar Medis

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved