Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Kasus Korupsi Rp105 M PT PAL Jambi Lanjut ke MA, Pengusaha Serangan Jantung

Kasus di Jambi yang merugikan negara Rp105 miliar, yaitu korupsi kredit investasi BNI untuk PT PAL, lanjut ke Mahkamah Agung. 

Tayang:
Penulis: asto s | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
SITA ASET PT PAL - Kejati Jambi menyita aset milik PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL dalam kasus korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI yang merugikan negara Rp105 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus di Jambi yang merugikan negara Rp105 miliar, yaitu korupsi kredit investasi BNI untuk PT Prosympac Agro Lestari (PAL), lanjut ke Mahkamah Agung

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi mengajukan kasasi terhadap putusan banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi 

"Jaksa penuntut umum telah mengajukan kasasi pada 13 Maret, ke Mahkamah Agung," kata Noly Wijaya, Kasipenkum Kejati Jambi

Kasasi diajukan karena Pengadilan Tipikor Jambi Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding Pengadilan Tipikor Jambi, kepada tiga orang terdakwa kasus korupsi PT PAL Jambi.

Di Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa Rais Gunawan, mantan Senior Relationship Manager (SKM) BNI Cabang Palembang, mendapat vonis 5 tahun penjara. Lalu di Pengadilan Tipikor Jambi Tingkat Banding, vonisnya turun menjadi 4 tahun

Begitu juga Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) Viktor Gunawan yang mendapat vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, hukumannya turun jadi 7 tahun penjara pada saat banding.

SIDANG PT PAL-Dua saksi mantan karyawan PT PAL membeberkan proses izin perusahaan dan penurunan produksi sawit dalam sidang Bengawan Kamto.
SIDANG PT PAL-Dua saksi mantan karyawan PT PAL membeberkan proses izin perusahaan dan penurunan produksi sawit dalam sidang Bengawan Kamto. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Kemudian Wendy Haryanto, mantan Direktur PT PAL yang mendapat vonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jambi, vonisnya turun jadi 4 tahun di Pengadilan Tipikor Tingkat Banding Jambi.

"Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi terjadi kasus ini," ujarnya. 

Orang Kaya di Jambi Serangan Jantung, 

Satu di antara orang terkaya di Jambi yang menjadi terdakwa kasus korupsi PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menjadi tahanan rumah.

Bengawan menghadiri sidang kasus yang merugikan negara Rp105 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (30/3/2026) siang.

Dia hadir di ruang sidang mengenakan kemeja biru dongker dan masker, didampingi penasihat hukum.

Berbeda dari terdakwa korupsi pada umumnya, Bengawan Kamto diketahui tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), melainkan menjalani status tahanan rumah sejak sidang perdananya pada Februari 2026 lalu.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Bengawan Kamto selaku Komisaris Utama PT PAL bersama Arif Rohman sebagai Komisaris PT PAL, menghadirkan saksi dari Bank BNI dan Bank CIMB Niaga.

Penasihat Hukum Bantah Perlakuan Istimewa

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved