Korupsi PT PAL Jambi
Korupsi PT PAL, Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto Disebut Berdasar Medis
Penasihat hukum menegaskan status tahanan rumah Bengawan Kamto dalam kasus korupsi PT PAL diberikan berdasarkan kondisi kesehatan jantung.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
Ia menyebutkan, alasan pengalihan tahanan karena terdakwa memiliki penyakit jantung dan harus menjalani pemeriksaan rutin di rumah sakit, serta telah menyerahkan rekam medis.
Untuk batas waktu tahanan rumah, Otto mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dan dapat berubah jika kondisi kesehatan terdakwa membaik.
Diketahui, Bengawan Kamto merupakan terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019 dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.
Pada sidang Senin (30/3/2026) siang, Bengawan Kamto tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi mengenakan kemeja biru dongker dan masker, didampingi penasehat hukum.
Dalam persidangan, terdakwa Bengawan Kamto dan Arif Rohman menghadirkan saksi dari BNI dan Bank CIMB Niaga, sementara Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait sistem dan tata cara pengajuan kredit hingga persetujuan kredit oleh pihak BNI. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: PN Jambi Jelaskan Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto, Hakim Lanjutkan dari Kejaksaan
| Bengawan Kamto Ditahan Lagi di Lapas, Dugaan Korupsi PT PAL yang Rugikan Negara Rp105 M |
|
|---|
| Pabrik Sawit PT PAL Dioperasikan PT MMJ padahal Masih Disita Kejati Jambi |
|
|---|
| Kasus Korupsi Rp105 M PT PAL Jambi Lanjut ke MA, Pengusaha Serangan Jantung |
|
|---|
| JPU Ajukan Kasasi Putusan Banding 3 Terdakwa Kasus Korupsi PT PAL |
|
|---|
| Orang Kaya di Jambi Serangan Jantung, Humas PN: Tahanan Rumah Sejak Kejati Limpahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ilhamsyah-6.jpg)