Minggu, 26 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi PT PAL Jambi

Korupsi PT PAL, Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto Disebut Berdasar Medis

Penasihat hukum menegaskan status tahanan rumah Bengawan Kamto dalam kasus korupsi PT PAL diberikan berdasarkan kondisi kesehatan jantung.

TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri
TAHANAN RUMAH-Ilhamsyah selaku Penasihat hukum menegaskan status tahanan rumah Bengawan Kamto dalam kasus korupsi PT PAL diberikan berdasarkan kondisi kesehatan jantung dan bukan perlakuan istimewa. 

Ia menyebutkan, alasan pengalihan tahanan karena terdakwa memiliki penyakit jantung dan harus menjalani pemeriksaan rutin di rumah sakit, serta telah menyerahkan rekam medis.

Untuk batas waktu tahanan rumah, Otto mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim dan dapat berubah jika kondisi kesehatan terdakwa membaik.

Diketahui, Bengawan Kamto merupakan terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada tahun 2018–2019 dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

Pada sidang Senin (30/3/2026) siang, Bengawan Kamto tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi mengenakan kemeja biru dongker dan masker, didampingi penasehat hukum.

Dalam persidangan, terdakwa Bengawan Kamto dan Arif Rohman menghadirkan saksi dari BNI dan Bank CIMB Niaga, sementara Jaksa Penuntut Umum mencecar pertanyaan terkait sistem dan tata cara pengajuan kredit hingga persetujuan kredit oleh pihak BNI. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: PN Jambi Jelaskan Status Tahanan Rumah Bengawan Kamto, Hakim Lanjutkan dari Kejaksaan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved