Khazanah Islami
Hukum Video Call Dengan Lawan Jenis Saat Puasa Ramadan
Chatting atau video call dengan lawan jenis yang bukan mahram saat Ramadan dapat mengurangi pahala puasa sehingga sebaiknya dihindari.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM – Saat menjalankan puasa Ramadan, umat Islam tidak hanya dianjurkan menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi juga dari perbuatan yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Beberapa perbuatan yang tampak sepele sering kali tidak disadari dapat berdampak pada nilai ibadah seseorang. Karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami hal-hal yang sebaiknya dihindari selama menjalankan ibadah puasa agar pahala yang diharapkan tetap terjaga.
Salah satu persoalan yang sering muncul di era digital adalah komunikasi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram melalui media sosial, seperti chatting atau video call.
Dalam sebuah pertanyaan yang dimuat di laman IslamQA, seorang penanya menanyakan hukum mengirim pesan kepada teman wanitanya melalui internet pada bulan Ramadan. Dalam komunikasi tersebut, perempuan tersebut juga menyalakan kamera sehingga keduanya dapat saling melihat.
Menanggapi hal itu, ulama Syekh Muhammad bin Saleh Al-Munajjid menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama syariat Islam adalah menjaga kehormatan dan keturunan manusia.
Dalam ajaran Islam, zina dilarang keras. Tidak hanya itu, segala hal yang berpotensi mengarah kepada perbuatan tersebut juga diharamkan. Beberapa di antaranya adalah berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, memandang dengan syahwat, bepergian tanpa mahram, serta berbagai bentuk interaksi yang dapat memicu godaan.
Termasuk dalam hal ini adalah percakapan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram jika disertai unsur rayuan atau hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat. Interaksi semacam itu, menurut para ulama, berpotensi menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan yang lebih besar dosanya.
Al-Qur’an juga memberikan peringatan terkait hal tersebut. Dalam Surah Al-Ahzab ayat 32, Allah SWT mengingatkan agar para perempuan tidak berbicara dengan nada yang melembutkan suara secara berlebihan sehingga dapat menimbulkan keinginan pada orang yang memiliki penyakit di dalam hatinya. Ayat tersebut juga menekankan pentingnya berbicara dengan cara yang baik dan wajar.
Karena itu, sebagian ulama memandang bahwa percakapan pribadi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram melalui media sosial, termasuk chatting dan video call, sebaiknya dihindari untuk mencegah terjadinya fitnah.
Pandangan serupa juga disampaikan ulama Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Ia menjelaskan bahwa mengirim pesan kepada perempuan yang bukan mahram dapat memicu fitnah, meskipun pada awalnya tidak disertai rayuan atau niat buruk.
Menurutnya, sebagian orang mungkin menganggap percakapan melalui internet tidak menimbulkan dorongan hawa nafsu. Namun dalam praktiknya, komunikasi yang berlangsung terus-menerus dapat berkembang menjadi hubungan yang lebih jauh.
Para ulama mengingatkan bahwa interaksi semacam ini dikhawatirkan dapat menjerumuskan seseorang pada perasaan yang tidak semestinya, bahkan berpotensi mengarah pada perbuatan yang lebih besar dosanya.
Karena itu, menjaga diri dari percakapan pribadi dengan lawan jenis yang bukan mahram, terutama selama bulan Ramadan, dianggap sebagai langkah untuk menjaga kesucian ibadah serta menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.
Humanize 443 words
(SERAMBINEWS)
Baca juga: Tanda Amal Ibadah Selama Ramadan Diterima Allah SWT
| Jadwal Puasa Sunah Ayyamul Bidh Syawal 1447 H beserta Niat dan Keutamaannya |
|
|---|
| Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Perspektif Islam dan Negara Indonesia |
|
|---|
| Bacaan Takbir Idulfitri 1447 Hijriah Lengkap Penjelasan Ustaz Abdul Somad |
|
|---|
| Tanda Amal Ibadah Selama Ramadan Diterima Allah SWT |
|
|---|
| Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 1447 Hijriah? Ini Prakiraannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Ilustrasi-video-call.jpg)