Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Perampokan Pembunuhan di Talang Bakung

Dede si Terdakwa Pembunuhan Wanita di Talang Bakung Tertunduk di Muka Sidang

Dede Maulana (33) adalah orang yang didakwa melakukan rajapati berencana terhadap Nindia Novrin (38) di Talang Bakung, Kota Jambi

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDANG PERDANA - Terdakwa Dede Maulana alis Diki dalam kasus perampokan dan pembunuhan wanita di Talang Bakung, Kota Jambi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri pada Kamis (26/2/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Maulana alias Diki (33) mengenakan rompi tahanan berwarna merah sambil menundukkan kepala ketika berjalan menuju ruang sidang.

Diki duduk di kursi pesakitan sesaat setelah namanya dipanggil untuk disidang pertama kalinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (26/2/2026).

Mengenakan kacamata, ia baru mengangkat wajah saat telah berada di dalam ruangan dalam sidang perdana perkara pembunuhan disertai perampokan.

Dede adalah orang yang didakwa melakukan rajapati berencana terhadap Nindia Novrin (38) di Talang Bakung, Kota Jambi.

Bukan itu saja, ia juga merampas satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih milik korban.

Saat namanya disebut, Dede berdiri lalu duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim. Setelahnya, ia lebih banyak menunduk dan diam sepanjang persidangan.

Dari balik kacamatanya, matanya hanya sesekali melirik ke arah majelis hakim sebelum kembali menundukkan kepala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi yang terdiri dari Floramida Sitorus, Nurasiah, dan Novita Elnaresa menyatakan bahwa Dede Maulana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana serta dakwaan subsidiair berupa pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Terdakwa dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, dengan cara sebagai berikut," kata JPU Floramida.

JPU menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Lorong Kopral Hasyim, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Pada Selasa (30/9/2025), terdakwa melihat iklan penjualan mobil di Marketplace Facebook.

Keesokan harinya, Rabu (1/10/2025), ia berkomunikasi dengan tiga orang penjual kendaraan, dilanjutkan dengan mendatangi tiga lokasi berbeda untuk menemui para calon penjual mobil.

Lokasi pertama berada di Perumahan Lazio, Telanaipura, Kota Jambi, namun ia tidak bertemu pemilik kendaraan.

Lokasi kedua di Perumahan Benfica, Kota Jambi, untuk bertemu dengan Bimo yang menawarkan mobil Pajero Dakar. Sebelumnya, mereka telah berkomunikasi melalui WhatsApp.

Sekitar pukul 18.10 WIB, keduanya bertemu. Terdakwa memeriksa mobil dan menanyakan kelengkapan surat-surat serta keberadaan GPS.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved