Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Sidang Korupsi DAK SMK di Jambi Alot, Terungkap Aliran Rp200 Juta dan Input Dana ke Rekening Tapera

Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDANG LANJUTAN - Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (25/2/2026). 4 orang hadir sebagai saksi, termasuk Bukri dan David Hadi Husman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (25/2/2026).

Sidang kali ini berlangsung alot. Di mana hingga akhir, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang lanjutan pada Kamis (26/2/2026) besok.

Pada sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan empat orang saksi.

Jaksa Penuntut Umum memanggil Riri Sutrisno yang menjabat sebagai Kasubag Aset dan Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rahmad Nurdali pegawai di BPKAD Provinsi Jambi, Bukri yang saat itu menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan sempat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi serta David Hadi Husman yang merupakan pihak swasta.

Dari empat saksi tersebut, diketahui dua diantaranya yakni Bukri dan David Hadi Husman juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.

Kesaksian Bukri

Bukri, ASN yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 hadir sebagai saksi pada sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK.

Mengenakan kemeja putih, dia duduk dihadapan Majelis Hakim dan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang ini, Bukri menjelaskan bagaimana proses pengadaan alat praktik untuk SMK di Provinsi Jambi.

Baca juga: Empat Destinasi Wisata Kerinci yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan

Baca juga: Kasus Penipuan di Muaro Jambi Dihentikan Melalui Restorative Justice

"Rp5 miliar masing masing sekolah. Setelah anggaran sudah ditetapkan, kita secara bersama menetapkan sekolah yang tepat (untuk menerima)," kata dia menjelaskan Rabu (25/2/2026).

Dalam persidangan, terungkap beberapa hal yang mengganjal terkait dengan DAK tersebut. Di mana DAK tersebut diinput ke rekening Tapera.

"DAK tersebut diinput ke rekening Tapera, apa dibenarkan?," tanya Jaksa.

"Saya pernah tanya juga. Kata Pak Zainul (saat itu menjabat PPK) dibenarkan selagi penyedia membuat surat keterangan. Tapi kalau berdasarkan aturan, tidak boleh," jawabannya.

Dana Rp200 Juta dari Rudy Wage

Selain menanyakan terkait dengan teknis proses penganggaran DAK untuk alat praktik SMK.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved