Selasa, 14 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

5 Bansos untuk Warga Jambi Sebelum Lebaran, Cek di Sini

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kabar baik datang bagi jutaan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di berbagai wilayah Indonesia

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
5 Bansos untuk Warga Jambi Sebelum Lebaran, Cek di Sini 

TRIBUNJAMBI.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, kabar baik datang bagi jutaan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) di berbagai wilayah Indonesia termasuk Jambi.

Upaya percepatan pencairan sejumlah program perlindungan sosial saat ini tengah dilakukan secara masif oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna membantu meringankan tekanan ekonomi warga, khususnya di tengah naik-turunnya harga kebutuhan pokok menjelang Lebaran.

Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tertanggal 20 Februari 2026, pencairan susulan bansos tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2026 dijadwalkan mulai berlangsung dalam pekan ini.

Daftar Bansos yang Cair Sebelum Lebaran 2026

Sejumlah program bantuan sosial berikut dipastikan akan segera disalurkan kepada para penerima manfaat:

1. PKH Susulan Tahap 1 (Januari–Maret 2026)

Gelombang tambahan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan pertama tahun 2026 ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan pada periode Januari hingga Februari akibat proses verifikasi data kependudukan oleh Dukcapil.

Penyaluran bantuan ini diperkirakan mulai dilakukan pada akhir Februari 2026 melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, BTN maupun melalui PT Pos Indonesia.

Penerima bantuan PKH susulan tahap pertama mencakup keluarga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan komponen prioritas antara lain:

Ibu hamil

Anak usia balita (0–6 tahun)

Anak usia sekolah (SD hingga SMA)

Lansia berusia 70 tahun ke atas

Penyandang disabilitas berat

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya memiliki KTP elektronik yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta bukti kehadiran anak di sekolah selama tiga bulan terakhir.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved