Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Alat Praktik SMK

Breaking News Bukri dan David Hadi Jadi Saksi Sidang Korupsi Disdik Jambi

Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (25/2/2026).

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDANG LANJUTAN - Sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Rabu (25/2/2026). 4 orang hadir sebagai saksi, termasuk Bukri dan David Hadi Husman 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bukri dan David Hadi Husman menjadi saksi pada sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pengadaan alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Bukri pernah menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan David Hadi Husman sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi pada kasus yang sama.

Selain keduanya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) juga menghadirkan dua orang saksi lainnya

Keduanya yakni, Riri Sutrisno yang menjabat sebagai Kasubag Aset dan Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Rahmad Nurdali pegawai di BPKAD Provinsi Jambi.

Empat orang tersebut memberikan keterangan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan negeri (PN) Jambi pada Rabu (25/2/2026) siang.

Hingga berita ini ditayangkan, sidang masih berlangsung. 

Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022.Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Baca juga: 4 Kepala SMK Jadi Saksi Sidang Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi

Baca juga: Viral Istri Siram Air Mendidik ke Suami, Rekaman CCTV Bongkar Fakta Sebenarnya

Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.

Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

Sementara, saat ini ada empat orang berstatus sebagai terdakwa.

Keempatnya yaitu Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Safari Ramadan UNJA Pererat Silaturahmi dan Pembinaan Generasi Muda di Masjid Baiturrahman

Baca juga: Viral Istri Siram Air Mendidik ke Suami, Rekaman CCTV Bongkar Fakta Sebenarnya

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved