Minggu, 3 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Travel Gelap di Jambi

Dishub Provinsi Jambi Temukan Banyak Travel Gelap di Sabak dan Batang Hari

“Pelat hitam itu legal secara hukum, tapi belum legal secara status sebagai travel. Pelat kuning adalah pelat angkutan umum,” ujarnya.

Tayang:
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto
Kabid Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Faisal Reza 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menanggapi maraknya praktik travel gelap di sejumlah wilayah. Hasil inspeksi mendadak (sidak) menunjukkan keberadaan angkutan ilegal di Sabak dan Kabupaten Batang Hari.

Temuan tersebut disampaikan Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian Dishub Provinsi Jambi, Faisal Reza.

Menurut Faisal, travel legal adalah angkutan penumpang yang telah terdaftar pada perusahaan otobus (PO) dan menggunakan pelat nomor kuning. Sementara kendaraan berpelat hitam, meski sah secara hukum sebagai kendaraan pribadi, belum legal sebagai angkutan umum.

“Pelat hitam itu legal secara hukum, tapi belum legal secara status sebagai travel. Pelat kuning adalah pelat angkutan umum,” ujarnya.

Faisal menjelaskan, maraknya travel gelap di Sabak dipicu keterbatasan transportasi umum. Banyak warga menggunakan mobil pribadi yang beroperasi sebagai travel menuju Kota Jambi.

“Saat sidak, kami temukan mobil pribadi membawa penumpang. Ketika ditanya, penumpang mengaku menggunakan jasa travel. Mereka khawatir jika dilakukan penertiban penegakan hukum,” katanya.

Kondisi serupa juga ditemukan di Kabupaten Batang Hari. Menurut Faisal, penindakan terhadap sistem antar-jemput relatif sulit karena tidak terdaftar dalam PO resmi.

Selain travel gelap, Dishub juga menemukan sejumlah PO yang mengoperasikan armada baru namun belum bermigrasi ke pelat kuning karena masih dalam masa kredit. Armada tersebut baru dimutasi ke pelat kuning setelah cicilan lunas.

Temuan itu diperoleh saat sidak bersama Satlantas Polresta Jambi sekitar dua pekan lalu.

“Secara operasional mereka sudah menjadi travel, tapi secara administrasi masih menggunakan pelat pribadi,” jelasnya.

Dishub Provinsi Jambi terus melakukan penertiban dan ramp check menjelang libur besar, termasuk Lebaran dan Natal. Faisal mengakui, di lapangan praktik travel ilegal masih cukup menjamur.

Karena itu, ia mengimbau pengusaha travel agar mendaftarkan usahanya secara resmi. Selain memberikan kepastian hukum, travel legal juga mendapat keuntungan berupa pajak kendaraan yang lebih ringan serta akses BBM bersubsidi.

Masyarakat pun diminta memilih travel legal karena perlindungan konsumen, termasuk asuransi penumpang, hanya dijamin pada angkutan resmi.

Saat ini, tercatat terdapat 46 jaringan trayek angkutan penumpang antarkota dalam Provinsi Jambi. Rute terpadat adalah Jambi-Bungo dengan tujuh PO AKDP dan Jambi-Kerinci dengan 12 PO AKDP.

Terkait tarif, Faisal menyebut pengaturannya mengacu pada KM Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002 serta Keputusan Gubernur Jambi Nomor 320/KEP.GUB/DISHUB/2024. Regulasi tersebut kini tengah diperbarui dengan menyesuaikan biaya operasional kendaraan dan harga BBM terbaru. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Nelangsa Pengguna Travel Gelap di Jambi, Mogok, Sumpek hingga Nirasuransi

Baca juga: Nasabah Bank Jambi di Bulian Panik, Datangi Kantor Cabang Imbas M-Banking dan ATM Error

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved