Berita Batang Hari
Terdakwa Korupsi BOP PKBM Anugrah Batang Hari Menangis Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Nur Asia menangis dan memohon keringanan hukuman atas tuntutan lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana BOP PKBM Anugrah.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terdakwa Nur Asia menangis dihadapan Majelis Hakim saat membacakan pembelaannya.
Dia dituntut lima tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Anugrah, Kabupaten Batang Hari.
Mengenakan kemeja putih dan hijab hitam, Asia duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dan terlihat terbata-bata membacakan pembelaanya.
Dengan alasan memiliki anak yang masih kecil, Asia memohon keringanan kepada Majelis Hakim.
"Karena dunia anak adalah ibunya, saya memohon agat Majelis Hakim dapat memberikan kepuasan seadilnya dan seringan-ringannya," kata Asia pada Rabu (18/2/2026).
Hal senada disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Essy.
Dia mengatakan bahwa tuntutan hakim terlalu berat sehingga berharap dapat diringankan.
"Kami mengajukan pembelaan bahwa klien kami juga sudah melaksanakan kegiatan PKBM tersebut," jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Nur Asi sendiri menjabat sebagai Ketua PKBM Anugrah.
Jaksa menyebut, pada periode 2020 hingga 2023, PKBM Anugrah menerima dana hibah dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik BOP Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBN.
Penyaluran dana tersebut mengacu pada sejumlah peraturan menteri yang mengatur petunjuk teknis pengelolaan dana BOP setiap tahunnya.
Untuk menerima dana BOP, satuan pendidikan harus memenuhi syarat, di antaranya memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), terdaftar dan memperbarui data di aplikasi Dapodik, memiliki izin operasional, serta memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai data Dapodik per 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Dan PKBM Anugrah termasuk salah satu lembaga yang ditetapkan sebagai penerima BOP Pendidikan Kesetaraan tahun 2020 sampai 2023 melalui keputusan Bupati Batang Hari.
Namun dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Perbuatan itu disebut dilakukan secara berlanjut dari tahun 2020 hingga 2023.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri).
Baca juga: Viral Pemuda di Batang Hari Dianiaya, Diduga terkait Hutang Narkoba
| Alumni SPP-SPMA/SMKPP Gelar Halalbihalal, Wabup Dorong Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Bupati Batang Hari Dukung Gerakan MUI Penataan Kuburan Islami |
|
|---|
| Sumur Kering di Bajubang Batang Hari Telan Korban Seorang Ibu-ibu |
|
|---|
| 31 Kasus Kekerasan Terharap Anak dan Perempuan di Batang Hari Tahun Ini, Dominan Asusila |
|
|---|
| Aksi Heroik Damkar Batang Hari Selamatkan IRT Terperosok ke Sumur 4 Meter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terdakwa-Nur-Asia.jpg)