Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

6 Fakta Polri Meminta Maaf Gara-gara Bripda Samson dan Bripda Nabil Perkosa Perempuan

Dua polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda Jambi), Jumat (6/2/2026) malam. Polri meminta maaf kepada publik.

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
HASIL SIDANG ETIK - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan hasil sidang etik pemecatan Bripda Samson dan Bripda Nabil, Jumat (6/2/2026) malam. 

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.

Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

4. Dijaga Ketat Propam Polda Jambi

POLISI DIPECAT - Bripda Samson dan Bripda Nabil, dua polisi di Jambi yang dipecat, bersama Indra dan Cristian digiring di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam. Mereka berempat merupakan tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi secara beramai-ramai.
POLISI DIPECAT - Bripda Samson dan Bripda Nabil, dua polisi di Jambi yang dipecat, bersama Indra dan Cristian digiring di Polda Jambi, Jumat (6/2/2026) malam. Mereka berempat merupakan tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi secara beramai-ramai. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang etik, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.

Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.

Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.

Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru.

5. Polri Meminta Maaf

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.

Mereka hadir untuk memberikan kesaksian. 

6. Soal Pelaku Lain

POLISI DIPECAT - dua polisi di Jambi, Bripda Samson dan Bripda Nabil, digiring di Polda Jambi setelah dipecat dalam sidang etik, Jumat (6/2/2026) malam. Mereka berempat, bersama Indra dan Cristian, merupakan tersangka pemerkosaan beramai-ramai perempuan 18 tahun di Kota Jambi.
POLISI DIPECAT - dua polisi di Jambi, Bripda Samson dan Bripda Nabil, digiring di Polda Jambi setelah dipecat dalam sidang etik, Jumat (6/2/2026) malam. Mereka berempat, bersama Indra dan Cristian, merupakan tersangka pemerkosaan beramai-ramai perempuan 18 tahun di Kota Jambi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Saat ditanya terkait keterlibatan polisi lain yang diduga melakukan pembiaran, Kombes Erlan mengatakan hal tersebut masih dilakukan pemeriksaan. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved