Sabtu, 30 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Rudapaksa di Jambi

6 Fakta Polri Meminta Maaf Gara-gara Bripda Samson dan Bripda Nabil Perkosa Perempuan

Dua polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda Jambi), Jumat (6/2/2026) malam. Polri meminta maaf kepada publik.

Tayang:
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: asto s
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
HASIL SIDANG ETIK - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan hasil sidang etik pemecatan Bripda Samson dan Bripda Nabil, Jumat (6/2/2026) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda Jambi), Jumat (6/2/2026) malam.

Polisi di Jambi tersebut bernama Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI).

Akibat perbuatan dua polisi tersebuit, Polri meminta maaf kepada publik.

Berikut 6 fakta pemecatan dua polisi tersebut:

1. Kasus Pemerkosaan 

Bripda Samson, Bripda Nabil, bersama Indra dan Cristian, merupakan tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.

Pemerkosaan itu dilakukan di Kota Jambi, di dua titik lokasi yang berbeda.

POLISI DIPECAT - Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.
POLISI DIPECAT - Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

2. Bertugas di Tempat Berbeda

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, kedua polisi yang dipecat itu berpangkat Bripda.

Samson merupakan polisi berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polres Tanjab Timur, dan Nabil juga berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polda Jambi.

3. Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Samson dan Nabil resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.

Dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Samson dan Nabil dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.

Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.

Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved