Senin, 4 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Sidang Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Berlanjut, Sembilan Saksi Dihadirkan Jaksa

Sidang lanjutan korupsi alat praktik SMK Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (28/1/2026) siang.

Tayang:
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Sidang lanjutan korupsi alat praktik SMK Jambi kembali digelar di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu (28/1/2026) siang. 

Ringkasan Berita:Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar dengan menghadirkan sembilan saksi dari berbagai latar belakang.
 Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp21,8 miliar dari proyek DAK fisik SMK tahun anggaran 2022.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Praktik SMK  pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (28/1/2026) siang.

 Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi untuk memberikan keterangan terkait proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi ini digelar setelah Majelis Hakim sebelumnya menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Wawan Setiawan, pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP). Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Empat terdakwa dihadirkan dalam persidangan, yakni Wawan Setiawan selaku pemilik PT Indotec Lestari Prima, Rudy Wage Soeparman (RWS) yang diduga berperan sebagai perantara, Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, serta Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, terdakwa Rudy Wage Soeparman menyatakan keberatan mengikuti sidang karena kuasa hukumnya berhalangan hadir. Majelis Hakim kemudian memutuskan pemeriksaan terhadap Rudy Wage dijadwalkan ulang dan dilakukan secara terpisah.

Dalam persidangan tersebut, JPU sejatinya memanggil 11 orang saksi. Akan tetapi, hanya sembilan saksi yang memenuhi panggilan dan hadir di ruang sidang.

“Dari 11 saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir sembilan orang, Yang Mulia,” ujar Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim.

Sembilan saksi tersebut berasal dari unsur swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Mereka antara lain Firman selaku Direktur Utama PT Panca Anugerah Sakti, Abdul Azis Direktur PT Indotec Lestari Prima, Firman Syabana sebagai marketing freelance PT Asa Karya Perdana, serta Yopi yang menjabat Inspektur Pembantu pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Selain itu, turut diperiksa M Ikwan (ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi), Syuryadi (pensiunan ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi), Solihin (ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jambi), Nurmawan (ASN Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi), serta Sukriadi selaku staf Seksi Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum para terdakwa.

Sebagai informasi, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2022. Saat itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktik utama SMK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan total pagu anggaran sekitar Rp62,1 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK yang tersebar di sejumlah sekolah kejuruan di Provinsi Jambi.

Namun, berdasarkan hasil perhitungan Jaksa Penuntut Umum, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp21,8 miliar.

Kerugian negara itu disebut berasal dari beberapa perusahaan penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar diduga berasal dari PT TDI.

Jaksa menilai penggunaan sistem e-katalog serta kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek tersebut hanya dijadikan sebagai kedok administratif untuk melancarkan praktik korupsi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved