Berita Jambi
Pengedar 200 Kilogram Ganja Divonis 20 dan 15 Tahun Penjara oleh PN Jambi
Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan 15 tahun kepada dua terdakwa kasus narkotika jenis ganja 200 kilogram.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
Ringkasan Berita:Dua terdakwa kasus peredaran ganja seberat 200 kilogram divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jambi.Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan 15 tahun kepada dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/1/2026) sore.
Kedua terdakwa masing-masing bernama Irsyahdillah alias Pak Lek dan Rianto Risman.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Irsyahdillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pengedaran narkotika dengan peran sebagai perantara penjualan.
Atas perbuatannya tersebut, Irsyahdillah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Rianto Risman, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar. Ketentuan pengganti denda juga sama, yakni enam bulan penjara apabila tidak dibayarkan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Irsyahdillah dengan pidana penjara seumur hidup, sedangkan Rianto Risman dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“JPU masih pikir-pikir,” singkat jaksa usai persidangan.
Hal senada juga disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa, Ade Fitra Setiyadi. Ia menyebut pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Atas vonis Majelis Hakim, kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.
Ade menjelaskan bahwa vonis yang lebih ringan kemungkinan dipengaruhi oleh pertimbangan Majelis Hakim terhadap pledoi atau nota pembelaan yang telah disampaikan sebelumnya.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah status terdakwa yang belum pernah terlibat tindak pidana serta kondisi keluarga terdakwa.
| Ular Sanca 6 Meter vs 8 Orang di Arab Melayu Kota Jambi, Warga Kaget |
|
|---|
| Hesti Haris Komitmen TP-PKK Jambi Bantu Sejahterakan Warga Lewat Pojok Berkah |
|
|---|
| Tunggu Persetujuan Pusat, Pemprov Jambi Pastikan Anggaran TPP ASN Tersedia |
|
|---|
| 10 Tahun Buron, Dadang Saputra Terpidana Pencabulan Ditangkap Kejati Jambi |
|
|---|
| Kronologi Penggelapan Oknum Protokoler Setda Pemprov Jambi, Korban Rugi Rp310 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengedar-Ganja-2.jpg)