Sabtu, 25 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Pengedar 200 Kilogram Ganja Divonis 20 dan 15 Tahun Penjara oleh PN Jambi

Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan 15 tahun kepada dua terdakwa kasus narkotika jenis ganja 200 kilogram.

|
Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan 15 tahun kepada dua terdakwa kasus narkotika jenis ganja 200 kilogram,Selasa (27/1/2026) sore. 

“Kemungkinan yang meringankan karena saat pledoi disampaikan, terdakwa belum pernah melakukan kejahatan dan saat ini baru menjadi seorang ayah,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan pengedaran narkotika dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani Pengadilan Negeri Jambi dan kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi.

Baca juga: Menjelajah Keindahan Alam Jambi, Dari Danau Sipin hingga Telago Jando

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved