Berita Jambi
Pengedar 200 Kilogram Ganja Divonis 20 dan 15 Tahun Penjara oleh PN Jambi
Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun dan 15 tahun kepada dua terdakwa kasus narkotika jenis ganja 200 kilogram.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
“Kemungkinan yang meringankan karena saat pledoi disampaikan, terdakwa belum pernah melakukan kejahatan dan saat ini baru menjadi seorang ayah,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait percobaan pengedaran narkotika dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang ditangani Pengadilan Negeri Jambi dan kembali menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Jambi.
Baca juga: Menjelajah Keindahan Alam Jambi, Dari Danau Sipin hingga Telago Jando
| Ular Sanca 6 Meter vs 8 Orang di Arab Melayu Kota Jambi, Warga Kaget |
|
|---|
| Hesti Haris Komitmen TP-PKK Jambi Bantu Sejahterakan Warga Lewat Pojok Berkah |
|
|---|
| Tunggu Persetujuan Pusat, Pemprov Jambi Pastikan Anggaran TPP ASN Tersedia |
|
|---|
| 10 Tahun Buron, Dadang Saputra Terpidana Pencabulan Ditangkap Kejati Jambi |
|
|---|
| Kronologi Penggelapan Oknum Protokoler Setda Pemprov Jambi, Korban Rugi Rp310 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Pengedar-Ganja-2.jpg)