Kamis, 23 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Melihat Eksistensi Angkot Konvensional si Raja Terminal yang Kini Mati Suri

Banyak faktor yang membuat eksistensi angkot sebagai angkutan umum yang beroperasi di Kota Jambi, kian tergerus.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Tribun Jambi
ANGKOT KONVENSIONAL - Angkot konvensional yang masih beroperasi beberapa tahun lalu. 

Angkot tersebut mayoritas berwarna merah dengan trayek Pal Merah Lama.

Sementara itu, angkot berwarna kuning dengan tujuan Simpang Kawat dan Pudak, hijau jurusan Jelutung, serta biru jurusan Telanaipura, sudah tidak lagi terlihat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Amran, tidak menampik kondisi tersebut.

Ia menilai angkot konvensional saat ini berada pada fase “mati suri”, seiring pesatnya pertumbuhan transportasi pribadi dan transportasi berbasis aplikasi.

“Perkembangannya sangat cepat, masyarakat sekarang lebih banyak pakai kendaraan pribadi dan ojek online,” ujarnya.

Sebagai upaya memenuhi kebutuhan transportasi publik, Pemerintah Kota Jambi menghadirkan angkot listrik dan Bus Listrik Trans Bahagia sebagai alternatif angkutan massal yang ramah lingkungan.

Amran menegaskan, jalur yang dilalui moda transportasi listrik tersebut tidak bersinggungan dengan rute angkot konvensional.

“Rutenya Rawasari–Simpang Rimbo dan Rawasari–Pal 10,” pungkasnya.

Angkot Listrik Masih Gratis

Hingga saat ini, layanan angkot listrik dan Bus Listrik Trans Bahagia di Kota Jambi masih dapat digunakan masyarakat tanpa dipungut biaya.

Amran menyebutkan, operasional kedua moda transportasi tersebut masih sepenuhnya disubsidi oleh pemerintah daerah.

“Sama seperti tahun lalu, masih kita subsidi,” kata Amran, Kamis (22/1).

Meski demikian, ia memastikan bahwa ke depan layanan tersebut akan dikenakan tarif.

Saat ini, pemerintah masih membahas mekanisme penetapan tarif yang akan diberlakukan.

“Nanti pasti akan ada tarif, sekarang masih kita bicarakan mekanismenya,” ujarnya.

 

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

Baca juga: Hasil Semifinal Gubernur Cup 2026 Merangin vs Tanjab Barat Hari Ini

Baca juga: Pria yang Renggut Nyawa Anggota Polres Muaro Jambi Dihukum 13 Tahun Penjara

Baca juga: Daftar 84 Pejabat Eselon II hingga IV Pemprov Jambi Dilantik di Rumah Dinas

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved