Rudapaksa di Jambi
Perkembangan Kasus 4 Tersangka Rudapaksa di Jambi: Sudah P-19
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini masih P-19.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Setelah diberhentikan dari institusi kepolisian, dua mantan polisi tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi masih menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka, yakni dua mantan anggota polisi, Nabil Ijal dan Samson Pardamean, serta dua warga sipil, Indra dan Christian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini masih berada pada tahap P-19.
Tahap ini merupakan kondisi di mana jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik karena berkas dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga perlu dilengkapi kembali sebelum dinyatakan P-21.
"Sedang proses mengirimkan kembali berkasnya, kemarin sudah P19, sudah berita acara koordinasi," jelasnya.
Jimmy menambahkan, pihaknya tengah berupaya melengkapi seluruh kekurangan dalam berkas perkara agar segera dapat diserahkan kembali kepada jaksa.
"Nanti kita penuhi, semoga cepat P21 agar cepat ke pengadilan agar bisa fakta-fakta diketahui di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Samson dan Nabil telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang etik yang berlangsung lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026).
Tiga Polisi Lain Diselidiki
Selain empat tersangka tersebut, tiga anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian hingga kini masih dalam proses pendalaman peran.
Ketiganya adalah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
"Tiga anggota Polri itu masih kita dalami (perannya)," kata Jimmy, Senin (20/4) kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Mabes Polri pada Senin (20/4/2026) bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan kasus tersebut.
"Tentang proses pemeriksaan ini sudah berjalan benar atau tidak," ujarnya.
| Polisi Rampungkan Berkas, Empat Tersangka Rudapaksa CA Segera Disidang |
|
|---|
| Pengacara Persoalkan Sanksi 3 Polisi Jambi di TKP Rudapaksa: yang Disidang Masalah Miras |
|
|---|
| Pengacara Ungkap Fakta Baru, 3 Polisi di TKP Hanya Disidang Etik Miras |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ungkap Fakta Pemerkosaan Jambi: Sidang Etik Kok Perkara Miras? |
|
|---|
| Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-02022026.jpg)