Rudapaksa di Jambi
Perkembangan Kasus 4 Tersangka Rudapaksa di Jambi: Sudah P-19
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini masih P-19.
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Setelah diberhentikan dari institusi kepolisian, dua mantan polisi tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan berusia 18 tahun di Kota Jambi masih menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka, yakni dua mantan anggota polisi, Nabil Ijal dan Samson Pardamean, serta dua warga sipil, Indra dan Christian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, menyampaikan bahwa berkas perkara saat ini masih berada pada tahap P-19.
Tahap ini merupakan kondisi di mana jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik karena berkas dinilai belum lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga perlu dilengkapi kembali sebelum dinyatakan P-21.
"Sedang proses mengirimkan kembali berkasnya, kemarin sudah P19, sudah berita acara koordinasi," jelasnya.
Jimmy menambahkan, pihaknya tengah berupaya melengkapi seluruh kekurangan dalam berkas perkara agar segera dapat diserahkan kembali kepada jaksa.
"Nanti kita penuhi, semoga cepat P21 agar cepat ke pengadilan agar bisa fakta-fakta diketahui di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Samson dan Nabil telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang etik yang berlangsung lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026).
Tiga Polisi Lain Diselidiki
Selain empat tersangka tersebut, tiga anggota polisi lain yang berada di lokasi kejadian hingga kini masih dalam proses pendalaman peran.
Ketiganya adalah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
"Tiga anggota Polri itu masih kita dalami (perannya)," kata Jimmy, Senin (20/4) kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran tim dari Mabes Polri pada Senin (20/4/2026) bertujuan untuk mengevaluasi proses penanganan kasus tersebut.
"Tentang proses pemeriksaan ini sudah berjalan benar atau tidak," ujarnya.
| Kritik Tajam Hotman Paris Lihat 3 Polisi Jambi Bantu Angkat Korban Pemerkosaan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Endus Kejanggalan Rekonstruksi Pemerkosaan Remaja di Jambi |
|
|---|
| Rudapaksa terhadap Perempuan di Jambi Tetap Terjadi meski Sudah Ada yang Tegur |
|
|---|
| Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Jambi, Terungkap Peran 3 Polisi yang Hanya Disanksi Etik |
|
|---|
| Terungkap di Rekonstruksi, Ada Unsur Perencanaan pada Kasus Rudapaksa Remaja di Jambi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa-02022026.jpg)