Berita Jambi
Warga Jambi, Ini 5 Program Pemerintah Bansos yang Cair Januari 2026
Warga Jambi, pemerintah kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) 2026.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Warga Jambi, pemerintah kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial ( Bansos ) 2026.
Bantuan program pemerintah ini untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung pendidikan anak.
Rencananya penyaluran mulai Januari 2026 secara bertahap dan mengacu pada data penerima yang telah diverifikasi agar tepat sasaran.
Program ini bertujuan menjaga daya beli, menekan angka kemiskinan, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH masih menjadi salah satu program andalan Kementerian Sosial yang berlanjut pada 2026.
Bantuan ini disalurkan dalam bentuk tunai maupun non-tunai melalui bank atau kantor pos penyalur selama satu tahun anggaran.
Penerima PKH berasal dari keluarga miskin dan sangat miskin dengan kategori tertentu, mulai dari ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
Tujuan utama PKH adalah meningkatkan taraf hidup keluarga penerima, mengurangi beban pengeluaran, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran dilakukan empat kali dalam setahun dengan nominal berbeda sesuai kategori.
Besaran PKH 2026 per kategori:
- Ibu hamil/nifas: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia 0–6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp 900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000 per tahun
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau bansos sembako juga tetap berlanjut pada 2026. Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan guna membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Mengacu pada informasi Kementerian Sosial, nilai BPNT ditetapkan sebesar Rp 200.000 per KPM per bulan, disalurkan melalui mekanisme tunai maupun non-tunai.
Penyalurannya dapat dilakukan per bulan, dua bulanan, atau tiga bulanan sesuai kebijakan pemerintah, dan kerap digabung dengan bansos lain.
| Harga Plastik Kresek Melonjak, UMKM di Jambi Tertekan, Omzet Turun 50 Persen |
|
|---|
| Buronan Kasus Penggelapan Bisnis Pinang di Jambi Ditangkap Kejati, 7 Tahun DPO |
|
|---|
| Tanggapan Pemilik Butik Jambi setelah WN Malaysia Rugi Rp210 Juta Lapor Polisi |
|
|---|
| Kasus Korupsi Rp105 Miliar, Bengawan Kamto Kembali Ditahan di Lapas Jambi Usai Sidang |
|
|---|
| Pemprov Jambi dan APHI Siapkan Strategi Hadapi Kemarau Panjang dan Karhutla |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20250526-uang-rupiah.jpg)