Selasa, 12 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Gara-gara Musik Keras, Pemuda di Jelutung Tusuk Korban di Dada

Seorang pemuda di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, nekat menusuk temannya sendiri setelah tidak terima ditegur karena memutar musik dengan volume keras

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PELAKU PENUSUKAN - Seorang pria di Jelutung menusuk temannya sendiri karena volume musik terlalu keras. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Seorang pemuda di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, nekat menusuk temannya sendiri setelah tidak terima ditegur karena memutar musik dengan volume keras.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Penyengat, RT 26, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.

Korban diketahui bernama Oksya Putra Pradana (24).

Kapolsek Jelutung IPTU Choiril Umam mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama beberapa rekannya sedang nongkrong bersama pelaku.

Saat itu, pelaku Adam (20) memutar musik dengan volume tinggi hingga mengganggu sekitar.

“Pelaku lebih dulu ditegur oleh teman korban agar mengecilkan volume musik, namun tidak direspons. Ketika korban ikut menegur, pelaku justru tersinggung dan tidak terima,” kata Choiril Umam, Senin (29/12/2025).

Tak lama berselang, pelaku yang emosi langsung menendang perut korban.

Setelah itu, pelaku masuk ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.

“Pelaku kembali membawa senjata tajam dan langsung menusuk korban di bagian dada kanan, serta melukai kelopak mata kanan korban,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jelutung.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan visum et repertum korban.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

 

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Tugu Juang dan Cerita Agresi Militer II pada 29 Desember 1949

Baca juga: Daftar UMP dan UMK 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi per Januari 2026

Baca juga: Daftar 26 Pejabat Calon Pengisi Jabatan 6 Kepala Dinas di Pemkab Kerinci

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved