Berita Jambi

Tante di Jambi Menunggu di Luar selagi Keponakan Diikat Dipaksa Layani Pria

Seorang tante di Jambi tega menjual keponakannya sendiri kepada pria hidung belang. Kini, keponakannya trauma. Kasus sudah dilaporkan ke Polda Jambi

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com
ILUSTRASI - Seorang tante di Jambi tega menjual keponakannya sendiri kepada pria hidung belang. Kini, keponakannya trauma. Kasus sudah dilaporkan ke Polda Jambi 

T (35) melaporkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini ke pihak kepolisian.

Laporan resmi telah masuk ke SPKT Polda Jambi pada 8 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/337/X/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

Namun, meski sudah menyerahkan seluruh bukti, mulai dari visum hingga laporan psikolog dan psikiater, sudah diserahkan kepada polisi, hingga sekarang para pelaku belum diamankan.

"Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses hukum pelaku. Anak saya masih menjalani pendampingan psikologis karena trauma berat," ujarnya.

KPR sering panik, memegangi kepala dan tangan, serta mudah bereaksi ketika mendapatkan teguran.

Kondisi ini membuat TW membawa anaknya ke psikolog, dan kemudian dirujuk ke psikiater serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Anak saya sempat mengonsumsi obat pereda nyeri hingga lima tablet per hari untuk meredakan kecemasannya," ujar TW, Senin (17/11/2025).

 

Sebagian artikel ini disadur dari Kompas.com dengan judul Pilu Remaja di Jambi, Dijual Tante Kandung untuk Layani Pria Hidung Belang

 

Catatan Redaksi:

Artikel yang tersedia di situs ini bersifat informatif, tanpa bertujuan menganjuran untuk melakukan kekerasan. Jika Anda atau seseorang di sekitar Anda membutuhkan dukungan terkait kekerasan, jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang atau lembaga bantuan psikologis terpercaya.

 

Baca juga: Takut Siswa SMP di Merangin Lihat Bos PETI Pukul Guru Depan Kelas saat Jam Mengajar

Baca juga: Pria 19 Tahun Sempat Main Biliar sebelum Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara, Denda Rp5 M, dan Restitusi Rp359 Juta

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved