Berita Populer Hari Ini

Top 7 Viral Jambi 18 /11/2025, Curi 1 Ikan di Tebo Denda Ratusan Juta Rupiah

Top 7 viral Jambi, Selasa, 17 November 2025, dari peristiwa hukum, kriminalitas, pemerintahan, politik, dan perselingkuhan di Jambi

Editor: asto s
Tribun Jambi/Rifani Halim
ILUSTRASI Top 7 Viral Jambi 18 /11/2025, Curi 1 Ikan di Tebo Denda Ratusan Juta Rupiah. 

MERY Ana (42) yang membawa Bilqis Ramadhany (4), mendatangi warga Suku Anak Dalam (SAD) di Mentawak, Kabupaten Merangin, sembari menunjukkan surat bermaterai Rp10.000. 

Isi surat itu, pernyataan orangtua kandung yang menyerahkan anaknya karena tidak bisa merawat. 

Menggunakan cara itulah penculik balita asal Makassar tersebut menipu warga SAD.

Temengung Sikar, tokoh SAD di Desa Mentawak, menuturkan bagaimana Bilqis Ramadhany bisa sampai di tangan pasangan suami istri SAD bernama Begendang dan Ngerikai.


Baca Selengkapnya

Minibus Nyungsep di Perbatasan Mendalo-Simpang Rimbo

 

Kecelakaan di kawasan perbatasan Mendalo - Simpang Rimbo, Kota Jambi, Minggu malam (16/11/2025).
Kecelakaan di kawasan perbatasan Mendalo - Simpang Rimbo, Kota Jambi, Minggu malam (16/11/2025).(Jambihits)

 

KECELAKAAN di kawasan perbatasan Kota Jambi dengan Muaro Jambi, tepatnya di Mendalo - Simpang Rimbo, Kota Jambi, Minggu malam (16/11/2025).

Dari video yang beredar dan dilihat Tribunjambi.com di akun @jambihits_id, terlihat sebuah mobil jenis minibus di pinggir jalan dengan bagian depan miring ke arah parit. 

Berdasarkan informasi yang beredar menyebutkan mobil itu diduga hilang kendali setelah mengelak sebuah mobil Truk CPO yang datang dari arah berlawanan.

 Sopir banting stir, tapi malah membuat mobil keluar jalur dan nyungsep. 

Meski kondisi mobil yang lumayan ringsek pada bagian depan, tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 


Baca Selengkapnya

Mencuri Ikan di Tebo, Denda Ratusan Juta

 

Pemerintah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, resmi menetapkan Sungai Alai sebagai Lubuk Larangan, wilayah di mana penangkapan ikan dilarang hingga waktu tertentu.
Pemerintah Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, resmi menetapkan Sungai Alai sebagai Lubuk Larangan, wilayah di mana penangkapan ikan dilarang hingga waktu tertentu.(Tribunjambi.com/ Sopianto)

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved