Berita Jambi

Berenam Curi Kayu di Bangsal Kebun Handil tapi Pria ini Ketangkap Sendiri

Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian 60 batang kayu bulian berukuran sekitar dua meter di kawasan Kebun Handil Jambi

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
TERSANGKA PENCURIAN - Ahmad Affandi (41), saat dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolsek Jelutung, Selasa (11/11/2025). 

Namun, saat kayu sampai di semak-semak, sebelum dijual, aksi ini ketahuan.

"Karena ketahuan, makanya mereka belum sempat menjual kayu ini," jelasnya.

Terancam Tujuh Tahun

Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Para pelaku diketahui menggunakan sepeda motor untuk memindahkan kayu ke lokasi tersembunyi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga memberikan imbauan kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

"Kalau bisa menyerahkan diri sebelum kami yang tangkap," tegasnya.

 

Baca juga: Anggi yang Racuni Teman Pria dengan Sianida di Kos Jambi Dituntut 17 Tahun

Baca juga: Geng Motor Saling Serang Pakai Celurit di Lebak Bandung hingga Tertancap

Baca juga: Anak Renggut Hidup Ibu Kandung setelah tak Hadiri Tahlilan 40 Hari Nenek

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved