Berita Jambi
Berenam Curi Kayu di Bangsal Kebun Handil tapi Pria ini Ketangkap Sendiri
Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian 60 batang kayu bulian berukuran sekitar dua meter di kawasan Kebun Handil Jambi
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
Namun, saat kayu sampai di semak-semak, sebelum dijual, aksi ini ketahuan.
"Karena ketahuan, makanya mereka belum sempat menjual kayu ini," jelasnya.
Terancam Tujuh Tahun
Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Para pelaku diketahui menggunakan sepeda motor untuk memindahkan kayu ke lokasi tersembunyi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga memberikan imbauan kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
"Kalau bisa menyerahkan diri sebelum kami yang tangkap," tegasnya.
Baca juga: Anggi yang Racuni Teman Pria dengan Sianida di Kos Jambi Dituntut 17 Tahun
Baca juga: Geng Motor Saling Serang Pakai Celurit di Lebak Bandung hingga Tertancap
Baca juga: Anak Renggut Hidup Ibu Kandung setelah tak Hadiri Tahlilan 40 Hari Nenek
| 6 Pelaku Curi Kayu Bulian di Kota Jambi, 1 Orang Diamankan Polsek Jelutung |
|
|---|
| 9 Kali Keluar Masuk Penjara, 2 Pemuda di Jambi Kembali Dibui Usai Curi Sound System |
|
|---|
| Rute Bus Gratis dari Satbrimob Polda Jambi untuk Antar Anak Sekolah, OTW Pukul 06.15 WIB |
|
|---|
| Daftar Nama 49 Pejabat Eselon II, III dan IV yang Dilantik di Pemprov Jambi, Termasuk Direktur RSJD |
|
|---|
| KSBSI Jambi Soroti PHK dan Pengurangan Hari Kerja yang Tak Jelas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pria-curi-kayu-di-kebun-handil-11112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.