Berita Jambi

Berenam Curi Kayu di Bangsal Kebun Handil tapi Pria ini Ketangkap Sendiri

Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian 60 batang kayu bulian berukuran sekitar dua meter di kawasan Kebun Handil Jambi

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
TERSANGKA PENCURIAN - Ahmad Affandi (41), saat dipamerkan dalam konferensi pers di Mapolsek Jelutung, Selasa (11/11/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saat kelima temannya kabur, Ahmad Affandi menjadi satu-satunya yang tertangkap polisi.

Ada enam pria melakukan pencurian kayu di kawasan Kebun Handil.

Namun, saat menjalankan aksinya, mereka ketahuan.

Kayu yang sudah disembunyikan dalam semak-semak pun gagal mereka jual.

Ahmad Affandi menjadi satu-satunya yang tertangkap, sementara lima pelaku lainnya masih buron.

Polsek Jelutung Ungkap Kasus

Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian 60 batang kayu bulian berukuran sekitar dua meter di kawasan Jalan Yunis Sanis, RT 24, Kebun Handil, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan oleh enam orang pelaku.

Namun, sejauh ini baru satu orang yang berhasil diamankan, yakni Ahmad Affandi (41).

Sementara itu, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Mereka berjumlah enam orang dan baru satu yang kami dapat. Yang lain masih dalam pengejaran," ujar Choiril dalam keterangan persnya, Selasa (11/11/2025).

Pola Terorganisir

Menurutnya, para pelaku memiliki pola kerja yang terorganisir.

Dua orang bertugas mengambil kayu dari dalam bangsal, dua orang lainnya menerima kayu dari luar, sedangkan dua pelaku lain menunggu dengan sepeda motor untuk mengangkut kayu ke semak-semak sebelum dijual.

"Modus operasinya, dua orang masuk ke bangsal, dua di luar menerima kayu, dan dua lagi di sepeda motor membawa ke semak-semak," ungkapnya.

Namun, saat kayu sampai di semak-semak, sebelum dijual, aksi ini ketahuan.

"Karena ketahuan, makanya mereka belum sempat menjual kayu ini," jelasnya.

Terancam Tujuh Tahun

Akibat pencurian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Para pelaku diketahui menggunakan sepeda motor untuk memindahkan kayu ke lokasi tersembunyi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek juga memberikan imbauan kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.

"Kalau bisa menyerahkan diri sebelum kami yang tangkap," tegasnya.

 

Baca juga: Anggi yang Racuni Teman Pria dengan Sianida di Kos Jambi Dituntut 17 Tahun

Baca juga: Geng Motor Saling Serang Pakai Celurit di Lebak Bandung hingga Tertancap

Baca juga: Anak Renggut Hidup Ibu Kandung setelah tak Hadiri Tahlilan 40 Hari Nenek

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved