Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Suap Ketok Palu

Terungkap Uang Rp5 M yang Jadi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi dari Kontraktor Asiang

2 saksi dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018. Keduanya dihadirkan untuk terdakwa Suliyanti

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jambi telah menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap enam mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 2 saksi dihadirkan JPU di sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Keduanya yakni Joe Fandy Yoesman alias Asing dan Arianto.

Keduanya dihadirkan untuk terdakwa Suliyanti di  Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (28/10/2025).

Karena kedua saksi berhalangan hadir, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya.

Saksi Arianto merupakan supir dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin yang diminta mengantarkan uang kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati

Sementara Asiang merupakan kontraktor yang meminjamkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Arpan, yang mana uang inilah yang terkena tangkap tangan KPK pada 2017 lalu.

Asiang berstatus Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa pada awal kasus ini bergulir.

Dia juga terpidana kasus suap ketok palu RAPBD Jambi ini.

Baca juga: Kadis dan Mantan Kadisdik Batang Hari Jadi Saksi Kasus Korupsi BOP PKBM, Kerugian Negara Rp900 juta

Baca juga: Jaksa Hadirkan Saut Jadi Saksi Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, Ngaku Siapkan Uang Dapat Imbalan Proyek

Dalam BAP Arianto menyebut  dirinya ikut mengantarkan uang titipan dari Kusnindar. 

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Zainal Abidin dan Nurhayati.

Ini sesuai dnegan keterangan Nurhayati dan Zainal Abidin sebelumnya.

Sementara BAP Asiang menyeutkan jika dia mengakui memberikan uang Rp5 miliar yang akhirnya kena OTT KPK.

Diketahui, kasus suap ketok palu APBD Jambi bermula dari tangkap tangan di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017.

Saat itu 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 lainnya di Jakarta.

Pada perkara ini, KPK menyebut unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2027 diduga meminta uang 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017 dan 2018 pada Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved