Berita Kota Jambi
Antisipasi Pelangsir, 460 Kendaraan Berat di Jambi Ditempeli Stiker BBM
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2025 tentang pengaturan penggunaan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran, hari ini 460 unit kendaraan dipasangi stiker oleh Dinas Perhubungan Kota Jambi, Rabu (22/10/2025).
Kepala Dishub Kota Jambi, Amran, mengatakan stiker ini diberikan kepada truk angkutan material dan bus pariwisata.
"Pemasangan stiker ini sesuai dengan aspirasi para supir truk untuk mengantisipasi pelangsir yang ada di Jambi," ujarnya.
Baca juga: Hari Pertama Pembatasan BBM Subsidi, Antrean di SPBU Kota Jambi Menyusut
Setelah memiliki stiker, para sopir kini diperbolehkan mengisi BBM di 19 SPBU resmi dalam wilayah Kota Jambi.
Langkah ini diambil untuk memastikan agar hanya kendaraan yang terdaftar dan berhak yang bisa mengakses BBM bersubsidi.
Dijelaskan Amran pemasangan stiker ini merupakan bagian dari pengawasan yang berkelanjutan, sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Disatu sisi Dishub akan melakukan monitoring rutin di lapangan, termasuk memeriksa keaslian stiker dan kesesuaian data kendaraan dengan STNK serta barcode yang dipindai di SPBU.
“Tim kami akan patroli bergilir di 19 SPBU. Kalau ada kendaraan tanpa stiker atau datanya tidak cocok, maka tidak diperbolehkan melakukan pengisian,” ujar Amran.
Baca juga: Pemkot Jambi Keluarkan Juknis Aturan Wali Kota tentang Pengisian BBM Subsidi
Sementara itu, Hartanto, salah satu sopir menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, sistem stiker membantu menghindari antrean panjang dan memperjelas siapa yang berhak membeli BBM subsidi.
“Kami senang sekarang sudah ada kejelasan. Dengan stiker ini, pengisian jadi lebih tertib. Pembatasan Rp350 ribu per hari bagi mobil roda enam juga sudah cukup untuk kebutuhan kami,” ujar Hartanto.
Sebelumnya, Pemkot Jambi bersama perwakilan sopir telah menyepakati beberapa langkah teknis untuk memperkuat pelaksanaan surat edaran tersebut, di antaranya:
1. Pendataan ulang kendaraan yang berhak menerima BBM bersubsidi untuk memastikan keakuratan data penerima.
2. Penggunaan stiker resmi dan terverifikasi untuk identifikasi kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi di SPBU dlm Kota guna mencegah penyalahgunaan.
3. Penerapan sistem barcode dan STNK asli setiap kali pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
4. Batasan pengisian per kendaraan:
- Mobil roda empat maksimal Rp200 ribu per hari
- Mobil roda enam maksimal Rp350 ribu per hari
5. Bus pariwisata berukuran medium atau middle tidak dikenakan batasan pengisian.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/460-Kendaraan-Berat-di-Jambi.jpg)