Perampokan di Jambi
Dede Pukul Nindia dengan Kayu secara Membabibuta, Jejak Perampokan di Talang Bakung Jambi
Tersangka Dede Maulana, pelaku perampokan yang menewaskan Nindia di Talang Bakung, Jambi, mengaku pukul korban secara membabi buta.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tersangka Dede Maulana, pelaku perampokan yang menewaskan Nindia di Talang Bakung, Jambi, mengaku pukul korban secara membabi buta.
Dede Maulana (33), warga Palembang, Sumatera Selatan, yang ditangkap pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB di wilayah Pelaju, Sumatera Selatan.
Dede mengaku memukul korban bernama Nindia (38), warga Jalan Ria Graphic, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, menggunakan sebatang beroti hingga tewas.

Setelah itu, pelaku kabur membawa mobil Pajero putih milik korban.
Dede menghabisi Nindia dengan cara memukulnya dengan kayu.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawaty Siregar mengatakan, perampokan ini bermula dari ketertarikan pelaku terhadap postingan penjualan mobil di media sosial.
“Pelaku melihat postingan mobil Pajero Sport di Facebook, lalu menghubungi korban. Pada Rabu (1/10/2025) malam, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mengecek mobil yang akan dibeli,” kata Helrawaty di Mako Polsek Jambi Selatan, Selasa (7/10/2025).
Dede sempat meminta Nindia memesan ojek online untuknya, kemudian keesokan harinya kembali datang dengan dalih melunasi pembayaran.
Saat korban menolak permintaan pelaku untuk mencoba kendaraan, Dede mulai panik dan mengambil beroti di halaman rumah.
“Setelah korban masuk kamar, sensor mobil otomatis mati. Si pelaku kemudian panik, lalu memukul korban dengan beroti,” ujar Helrawaty.
Baca juga: Top 7 Jambi 9/10/2025, Michat Mania Awalnya Tipu-tipu, Keenakan, Open BO hingga KO
Baca juga: Sindikat Curanmor Jakarta-Jambi, 43 Motor Curian Disita, Polisi Buru 5 Penadah di Bungo
Korban jatuh di samping kasur akibat pukulan di bagian kepala.
Awalnya pelaku mengaku hanya memukul tiga kali, namun setelah diinterogasi lebih lanjut, ia mengaku memukul secara membabibuta.
“Awalnya bilang cuma tiga kali mukul, terus ditanya lagi enam kali, akhirnya dia bilang tidak ingat, yang dia ingat memukul secara membabibuta,” terang Helrawaty.
Usai memastikan korban tewas, Dede menusuk kepala korban menggunakan beroti, kemudian mengikat gagang pintu kamar dengan horden sebelum kabur membawa mobil ke Sumatera Selatan.
Di perjalanan, pelaku sempat melepas pelat nomor AD 77 RA di kawasan belakang Bandara Sultan Thaha (dekat RS Medika) dan membuang ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.
Dari situ, pelaku langsung melarikan diri ke arah Provinsi Sumatera Selatan sambil menyingkirkan pelat nomor mobil di tengah perjalanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil Pajero putih milik korban yang telah diganti pelat nomor menjadi B 2682 SJH.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Jambi Dihadirkan di Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi untuk Terdakwa Suliyanti
Baca juga: Daftar 36 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik di Bungo Jambi - Kabid, Sekdin, Camat
Jejak Pelaku Terungkap dari Facebook
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan petunjuk penting lewat percakapan antara pelaku dan korban di Facebook.
Akun pelaku diketahui menggunakan nama samaran “Sultan Mah Bebas”.
Melalui akun tersebut, pelaku sempat memposting iklan rumah kontrakan di wilayah Sumatera Selatan, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik.
Tim gabungan pun dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim tetap melakukan penyelidikan di Jambi, sementara satu tim lainnya diberangkatkan ke Provinsi Sumatera Selatan untuk menelusuri jejak digital pelaku berdasarkan postingan tersebut.
Dari hasil penelusuran di dua wilayah, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi satu nama yang mengarah pada tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di Talang Bakung.
Berkat bukti dan petunjuk yang terkumpul, polisi kemudian berhasil menemukan lokasi persembunyian Dede Maulana dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jambi 9/10/2025 Pagi, Waspada 3 Kabupaten
Baca juga: Top 7 Jambi 9/10/2025, Michat Mania Awalnya Tipu-tipu, Keenakan, Open BO hingga KO
Baca juga: Sindikat Curanmor Jakarta-Jambi, 43 Motor Curian Disita, Polisi Buru 5 Penadah di Bungo
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jambi 9/10/2025 Pagi, Waspada 3 Kabupaten |
![]() |
---|
Top 7 Jambi 9/10/2025, Michat Mania Awalnya Tipu-tipu, Keenakan, Open BO hingga KO |
![]() |
---|
Sindikat Curanmor Jakarta-Jambi, 43 Motor Curian Disita, Polisi Buru 5 Penadah di Bungo |
![]() |
---|
Daftar 36 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik di Bungo Jambi - Kabid, Sekdin, Camat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.