Perampokan di Jambi

Dede Pukul Nindia dengan Kayu secara Membabibuta, Jejak Perampokan di Talang Bakung Jambi

Tersangka Dede Maulana, pelaku perampokan yang menewaskan Nindia di Talang Bakung, Jambi, mengaku pukul korban secara membabi buta.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO
ROBEK BPKB PAJERO - Dede Maulana (33), pelaku perampokan di Jambi merobek-robek BPKB Pajero Sport lalu membuangnya di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Perampokan di Talang Bakung, Kota Jambi, mengakibatkan seorang ibu rumah tangga bernama Nindia Novrin (38) meninggal dunia karena dipukul kayu berkali-kali. 

Dari situ, pelaku langsung melarikan diri ke arah Provinsi Sumatera Selatan sambil menyingkirkan pelat nomor mobil di tengah perjalanan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil Pajero putih milik korban yang telah diganti pelat nomor menjadi B 2682 SJH.

Baca juga: Eks Anggota DPRD Jambi Dihadirkan di Sidang Ketok Palu RAPBD Jambi untuk Terdakwa Suliyanti

Baca juga: Daftar 36 Pejabat Eselon III dan IV yang Dilantik di Bungo Jambi - Kabid, Sekdin, Camat

Jejak Pelaku Terungkap dari Facebook

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan petunjuk penting lewat percakapan antara pelaku dan korban di Facebook.

Akun pelaku diketahui menggunakan nama samaran “Sultan Mah Bebas”.

Melalui akun tersebut, pelaku sempat memposting iklan rumah kontrakan di wilayah Sumatera Selatan, yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik.

Tim gabungan pun dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim tetap melakukan penyelidikan di Jambi, sementara satu tim lainnya diberangkatkan ke Provinsi Sumatera Selatan untuk menelusuri jejak digital pelaku berdasarkan postingan tersebut.

Dari hasil penelusuran di dua wilayah, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi satu nama yang mengarah pada tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di Talang Bakung.

Berkat bukti dan petunjuk yang terkumpul, polisi kemudian berhasil menemukan lokasi persembunyian Dede Maulana dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pelaku kini ditahan di Polda Jambi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jambi 9/10/2025 Pagi, Waspada 3 Kabupaten

Baca juga: Top 7 Jambi 9/10/2025, Michat Mania Awalnya Tipu-tipu, Keenakan, Open BO hingga KO

Baca juga: Sindikat Curanmor Jakarta-Jambi, 43 Motor Curian Disita, Polisi Buru 5 Penadah di Bungo

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved