Korupsi PT PAL Jambi
Eks Dirut Prosympac Akui Kenal Terdakwa Rais, Ungkap Pernah Bertemu di Palembang dan Jambi
Eks Direktur Utama Prosympac, Martinus H, mengaku mengenal Terdakwa Rais Gunawan, itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi PT PAL
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Eks Direktur Utama Prosympac, Martinus H, mengaku mengenal Terdakwa Rais Gunawan.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (6/10/2025).
“Mengenal terdakwa Rais dan pernah bertemu di Palembang pada 23 Juli 2017 yang lalu,” kata Martinus di hadapan majelis hakim.
Ia menuturkan, setelah pertemuan pertama itu, keduanya kembali bertemu di Swiss-Bell Hotel Palembang.
“Pertemuan itu sebanyak dua hingga tiga kali, membahas soal perjanjian,” tuturnya.
Martinus juga menjelaskan bahwa setelah kredit dari pihak bank dicairkan, kembali dilakukan pertemuan lanjutan.
“Pertemuan itu dilanjutkan lagi di Jambi, setelah kredit dari bank cair,” jelasnya.
Sementara itu, saksi lainnya yakni Nasiruddin, selaku Manager Kemitraan Prosympac, turut memberikan keterangannya di hadapan hakim.
Ia mengaku mendapat arahan dari Arief Rohman untuk menyiapkan berkas pengajuan kredit.
“Pak Arief mengarahkan menyiapkan berkas untuk pengajuan kredit,” ujarnya.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pencairan dana kredit tersebut.
Baca juga: Viral Pria Berbaju Hitam Dikeroyok Diduga Geng Motor di Seberang Kota Jambi, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi PT PAL, 4 Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais
Baca juga: Jaksa Ungkap Alasan Nama Arief Rohman Sering Disebut di Sidang Korupsi PT PAL
| Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Kredit PT PAL |
|
|---|
| Nilai Agunan PKS PT PAL Lebihi Uang Pengganti Rp80 M, Kuasa Hukum BK: Ranah Perdata Bisnis |
|
|---|
| Daftar Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BNI pada PT PAL Jambi yang Rugikan Rp105 M |
|
|---|
| Arif Rohman Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta pada Kasus Korupsi Kredit BNI pada PT PAL Jambi |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Rp105 M di Jambi Bengawan Kamto setelah Vonis 6 Tahun Penjara: Zalim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-kasus-korupsi-PT-PAL-di-PN-Jambi.jpg)