Berita Jambi
Ingat Pembunuhan dengan Racun Sianida di Jambi? Kakak Korban Sebut Menjalin Hubungan sejak 2021
Terungkap di persidangan, korban racun sianida di Jambi sudah menjalin hubungan dengan pelaku sejak 2021.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terungkap di persidangan, korban racun sianida di Jambi sudah menjalin hubungan dengan pelaku sejak 2021.
Ini seperti diungkapkan kakak korban yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Selasa (30/9/2025).
Diketahui, korban Robi Hidayat (24) tewas diracun sianida oleh terdakwa Anggi Febri Yandi di sebuah kos di kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Riko Syahputra, kakak korban dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
Dalam kesaksiannya, Riko menyebut korban dan pelaku menjalin hubungan sejak 2021.
Keterangan ini berdasarkan pengakuan korban ke ibunya semasa hidup.
Namun saat berkenalan, terdakwa Anggi Febri Yandi menggunakan akun Instagram fiktif dengan Nama Naila, atau karib dipanggil Nai.
"Saat itu adik saya menceritakan dirinya sedang berkomunikasi dengan cewek yang sudah berlangsung 4 tahun," Riko.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU per Oktober 2025, Dex Series Naik Naik Tipis
Baca juga: Suami Jaga Anak di Luar selagi Istri Layani Pelanggan demi Rp200-400 Ribu
Nmaun pengakuan korban, dia belum bertemu dengan Naila alias Nai.
Korban juga sempat mengungkapkan kecurigaannya jika pacarnya Naila bukanlah wanita sungguhhan, melainkan temannya sendiri, yang sering tidur bersama dirinya.
“Adik saya bilang pacarnya laki-laki, dia punya bukti dari tangkapan layar pada saat video call,” jelas Riko.
Selama menjalin hubungan 4 tahun, korban dan terdakwa hanya chattingan lewat Instagram bahkan saat video call, terdakwa Anggi tidak pernah memperlihatkan wajahnya, dan selalu dalam gelap.
Terkiat hubungan korban dan terdakwa, Riko menyebut jika mereka layaknya teman biasa.
“Adik saya tidur di rumah pelaku, begitupun terdakwa juga pernah tidur di rumah kami,” bebernya.
Riko mengatakan, korban dan terdakwa merupakan teman sekampung di Indragiri, Riau.
Pihak keluarga lantas membawa korban ke Jamb, namun ternyata terdakwa Anggi menyusul ke Jambi.
Baca juga: Pria Mengaku Polisi Todongkan Pistol ke Karyawan Percetakan di Broni Pukul 1 Dini Hari
Kata Riko, adiknya masih berupaya mencari kebenaran terkait pacar online wanitanya yakni Naira.
Namun belakangan, hubungan korban dan terdakwa mulai memanas, karena korban mengancam korban dengan video pribadinya, jika hubungan tidak dilanjutkan.
Sebelumnya, pada sidang dakwaan jaksa mengungkap motif pembunuhan berencana Anggi Febri Yandi terhadap Robi Hidayat diduga karena sakit hati karena dimaki.
Hasil visum luar Rumah Sakit Bhayangkara TK II Polda Jambi ditemukan lebam mayat pada punggung yang tidak hilang dengan penekanan dan kaku mayat pada seluruh tubuh yang sulit dilawan.
Kebiruan pada bibir dan selaput lendir bibir, kebiruan pada ujung jari-jari tangan dan kaki serta kuku, pelebaran pembuluh darah pada mata. Keadaan ini lazim ditemukan pada mati lemas.
Terdakwa Anggi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU per Oktober 2025, Dex Series Naik Naik Tipis
Baca juga: Lihai Trio Emak-Emak Copet asal Sekayu Beraksi di Jambi Oper Dompet saat Berdesakan
Baca juga: Wastra Jambi Tembus Pasar Global, Hesti Haris Tekankan Inovasi Desain
Daftar Harga BBM Pertamina di SPBU per Oktober 2025, Dex Series Naik Naik Tipis |
![]() |
---|
BKKBN Jambi Gelar Simposium Kependudukan: Perguruan Tinggi Berperan Cetak Generasi Berkualitas |
![]() |
---|
Pria Mengaku Polisi Todongkan Pistol ke Karyawan Percetakan di Broni Pukul 1 Dini Hari |
![]() |
---|
Suami Jaga Anak di Luar selagi Istri Layani Pelanggan demi Rp200-400 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.