Korupsi PT PAL Jambi
Sidang Korupsi PT PAL Jambi, Eksepsi Viktor Gunawan Ditolak Hakim
Sidang kasus korupsi yang terdakwa Viktor Gunawan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit PT PAL memasuki putusan sela
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Viktor Gunawan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) memasuki agenda putusan sela, Kamis (25/9/2025).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana, dengan dihadiri kuasa hukum terdakwa serta enam saksi.
Pantauan Tribunjambi.com, sekitar 16 orang mengikuti jalannya sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Viktor Gunawan.
Dengan demikian, perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryadi menjelaskan alasan penolakan eksepsi tersebut.
Menurutnya, dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi unsur materiil.
“Eksepsi terdakwa masuk ke dalam materi pokok perkara. Soal bersalah atau tidak bersalah akan dibuktikan di persidangan,” ujarnya usai sidang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi, termasuk dari pihak Bank BNI Palembang.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Baca juga: Kejari Masih Hitung Kerugian Dugaan Korupsi Pengadaan 116 Sapi Lebih di Muaro Jambi
Baca juga: Kepsek di Pringsewu Bolos Kerja 3 Bulan, Wabup Berang dan Singgung Soal Makan Gaji Buta
Baca juga: Kepala Desa di Merangin Belum Mundur Meski Lolos PPPK, Ini Kata BKPSDMD
| Terdakwa Korupsi di Jambi Rugikan Negara Rp105 M Dituntut 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bengawan Kamto Ajukan Pleidoi atas Tuntutan Korupsi Kredit PT PAL Rp105 Miliar |
|
|---|
| Kasus Korupsi PT PAL di Jambi, Jaksa Tuntut Bengawan Kamto 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta |
|
|---|
| Sidang Korupsi Kredit BNI Rugikan Negara Rp105 M, Bengawan Kamto dan Arief Sidang Tuntutan |
|
|---|
| Kejati Jambi akan ke Lokasi Terkait Dugaan Penguasaan Pabrik PT PAL oleh PT MMJ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-kasus-korupsi-yang-melibatkan-terdakwa-Viktor-dan-Wendy.jpg)