Korupsi PT PAL Jambi
Sidang Korupsi PT PAL Jambi, Eksepsi Viktor Gunawan Ditolak Hakim
Sidang kasus korupsi yang terdakwa Viktor Gunawan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit PT PAL memasuki putusan sela
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Sidang kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Viktor Gunawan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) memasuki agenda putusan sela, Kamis (25/9/2025).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana, dengan dihadiri kuasa hukum terdakwa serta enam saksi.
Pantauan Tribunjambi.com, sekitar 16 orang mengikuti jalannya sidang.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Viktor Gunawan.
Dengan demikian, perkara ini tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryadi menjelaskan alasan penolakan eksepsi tersebut.
Menurutnya, dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya telah memenuhi unsur materiil.
“Eksepsi terdakwa masuk ke dalam materi pokok perkara. Soal bersalah atau tidak bersalah akan dibuktikan di persidangan,” ujarnya usai sidang.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi, termasuk dari pihak Bank BNI Palembang.
Sebagai informasi, kasus korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp105 miliar.
Baca juga: Kejari Masih Hitung Kerugian Dugaan Korupsi Pengadaan 116 Sapi Lebih di Muaro Jambi
Baca juga: Kepsek di Pringsewu Bolos Kerja 3 Bulan, Wabup Berang dan Singgung Soal Makan Gaji Buta
Baca juga: Kepala Desa di Merangin Belum Mundur Meski Lolos PPPK, Ini Kata BKPSDMD
| Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Kredit PT PAL |
|
|---|
| Nilai Agunan PKS PT PAL Lebihi Uang Pengganti Rp80 M, Kuasa Hukum BK: Ranah Perdata Bisnis |
|
|---|
| Daftar Vonis 5 Terdakwa Kasus Korupsi Fasilitas Kredit BNI pada PT PAL Jambi yang Rugikan Rp105 M |
|
|---|
| Arif Rohman Divonis 2 Tahun dan Denda Rp100 Juta pada Kasus Korupsi Kredit BNI pada PT PAL Jambi |
|
|---|
| Terdakwa Korupsi Rp105 M di Jambi Bengawan Kamto setelah Vonis 6 Tahun Penjara: Zalim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sidang-kasus-korupsi-yang-melibatkan-terdakwa-Viktor-dan-Wendy.jpg)