Perusahaan Batu Bara Disanksi
10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Kementerian ESDM, Walhi Ungkap Temuan Sebenarnya
“100 persen tidak dipulihkan, lubang tambang ditinggalkan begitu saja, tanpa mengembalikan fungsi ekologis,” katanya.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Sebanayak 190 perusahaan pemilik izin tambang mineral dan batu bara (minerba) disanksi setop sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan di antaranya beroperasi di Provinsi Jambi.
Selain 10 perusahaan di Jambi, perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi tersebar di sejumlah daerah, yaitu Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara.
Jambi memiliki kekayaan alam yang beragam. Provinsi di pesisir timur di bagian tengah Pulau Sumatera ini memiliki kekayaan alam emas, batu bara, minyak bumi, komoditas kelapa sawit, karet. Luas Provinsi Jambi 50.160,05 klometer persegi.
Penyetopan sementara itu berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
"Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba," ujar Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat Green Energy Summit 2025 Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia mengatakan perusahaan-perusahaan yang mendapat sanksi penangguhan izin ada beberapa penyebabnya.
Semisal evaluasi terkait ketaatan mereka dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang, evaluasi pelaksanaan produksi yang mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan lain-lain.
Terkait ketaatan terhadap RKAB, kata Yuliot, hasil evaluasi dari sebagian perusahaan yang izinnya ditangguhkan menunjukkan mereka berproduksi melebihi RKAB yang disetujui.
"Kalau sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usaha yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah," katanya.
Lantas apakah penangguhan izin perusahaan itu akan bisa ditarik kembali?
Yuliot mengatakan hal tersebut tergantung hasil evaluasi Ditjen Minerba.
"Kami lihat dari evaluasi (Ditjen) Minerba," katanya.
Soal Jaminan Reklamasi
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, sanksi penghentian sementara aktivitas 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan penangguhan akan dicabut jika perusahaan mematuhi aturan dan menyerahkan dokumen rencana reklamasi.
“Selama masa sanksi, perusahaan tetap memiliki kewajiban mengelola lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” ujarnya.
Inspektur Tambang Jambi Tak Mau Jawab
Sementara itu, terkait 10 perusahaan batu bara di Jambi yang mendapat sanksi setop sementara aktivitasnya, Inspektur Tambang Provinsi Jambi, Amril, tidak bersedia berkomentar.
Amril mempersilakan Tribun Jambi untuk menghubungi Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"Untuk hal tersebut dapat berkoordinasi langsung dengan Pak Dirjen, Pak," ujarnya via pesan aplikasi WhatsApp. (tribun jambi/syr/kontan)
Perlu Transparansi Penutupan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menyampaikan keberadaan perusahaan batu bara di Jambi perlu dievaluasi.
Tim Walhi Jambi, M Aditya Prakoso, mengatakan mendukung penutupan 10 perusahaan batu bara di Jambi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Hal itu merupakan upaya baik ESDM untuk mengevaluasi pertambangan di Jambi,” katanya saat ditemui Tribun Jambi dikantornya, Selasa (23/9).
Namun, Adit berpendapat seharusnya lebih dari 10 tambang ditutup.
“Harusnya lebih dari 10 tambang, sebab membuat kerusakan berupa lubang tambang,” ujarnya.
Penyebabnya, berdasarkan pantauan Walhi, terdapat lubang tambang yang masif saat dipantau dari jarak jauh.
"Berdasarkan pengintaian melalui copernicus browser dari 1 Januari hingga 31 Agustus 2025, terdapat sekira 51 tambang yang terbuka dan terdapat lubang tambang dan belum di reklamasi,” tuturnya.
Sebab itu, Aditya menerangkan harus ada transparansi terkait penutupan 10 tambang itu.
“Harus ada transparansi terkait penutupan itu. Seperti apa saja yang sudah dilanggar, lalu sanksi seperti apa yang diberikan. Apakah hanya sanksi andministratif atau izinnya langsung dicabut,” jelasnya.
Dari 10 perusahaan batu bara di Jambi yang disetop sementara aktivitasnya, ada sekira lima kawasan tambang yang tidak terpantau memiliki lubang tambang.
"Ada lima kawasan tambang yang terpantau via satelit tidak memiliki lubang tambang, yaitu Anugerah Mining Persada, Bangun Energy Perkasa, Batanghari Energi Prima, Duta Energy Indonesia, dan Maha Karya Abadi Prima. Namun memiliki izin konsesi tambang," pungkasnya.
Dampak Kerusakan Lingkungan
Di lokasi pertambangan, kata Aditya, tidak ada pemulihan pascatambang.
“100 persen tidak dipulihkan, lubang tambang ditinggalkan begitu saja, tanpa mengembalikan fungsi ekologis,” katanya.
Akibatnya air di kawasan tambang juga ikut tercemar.
"Akibatnya lahan kurang produktif, apalagi ada beberapa tambang yang berdekatan dengan permukiman sekira, 300 meter,” tuturnya.
Limbah tambang juga menjadi polemik. "Sebab tidak dikelola dengan baik, tidak sesuai kaidah pertambangan," jelasnya.
Dia menerangkan, pengangkutan hasil tambang dan stockpile, turut menjadi polemik.
“Ratusan nyawa melayang akibat akses hauling jalur darat, walaupun dialihkan ke jalur sungai, namun jalur air sungai batang hari tidak memadai,” terangnya.
Hal itu dibuktikan dengan ditemukan beberapa kasus di jalur air.
"Banyak kasus jembatan ditabrak kapal tongkang batu bara, kerambah nelayan juga hancur akibat terjangan arus kapal itu, sebuah bukti buruknya pengelolaan pengangkutan batu bara di Jambi," ujarnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto/M Yon Rinaldi)
Kerusakan Lahan Terbuka-Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Jambi
Kabupaten | Lahan Terbuka (Ha) | Lubang Tambang (Ha) |
Sarolangun | 1088,63 | 334,67 |
Muaro Jambi | 67,61 | 33,41 |
Batanghari | 334,39 | 247,65 |
Bungo | 2513,75 | 362,54 |
Tebo | 516,08 | 153,95 |
Tanjabbar | 49,741,51 |
Sumber: Walhi Jambi, 23 September 2025
Baca juga: Kesaksian Tragedi Sihaporas, Ompu Denata: Aku Lihat Kawanku Dipukuli, Rumah Dibakar
Baca juga: Zumi Zola Ungkap Dana Suap Ketok Palu RAPBD 2017 ke Dewan Sempat Kurang di Persidangan
Eksklusif
Multiangle
Meaningful
perusahaan batu bara
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
reklamasi
Jambi
Kementerian ESDM
Walhi
batu bara
Infografis
10 Tambang Batubara di Jambi Ditutup Sementara, Pengamat: Bagian dari Sanksi Administrasi |
![]() |
---|
Walhi Jambi Nilai Penutupan 10 Tambang Batubara Belum Cukup, Minta Transparansi Sanksi |
![]() |
---|
Daftar 190 Perusahaan Tambang Batu Bara di Indonesia yang Dihukum Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Daftar 10 Perusahaan Batu Bara Jambi yang Disetop Sementara, Lokasi, dan Luas Area |
![]() |
---|
10 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disetop Sementara, Gara-gara Abai Reklamasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.