PETI di Merangin

5 Jenis Penambangan Emas Ilegal di Merangin dan Lokasinya

Berikut ini lima jenis penambangan emas tanpa izin alias PETI di Merangin, Provinsi Jambi, dan lokasinya.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
PETI DI MERANGIN - Satu di antara lokasi penambangan emas tanpa izin atau PETI di Merangin. Polisi merazia tambang emas ilegal 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini lima jenis penambangan emas tanpa izin alias PETI di Merangin, Provinsi Jambi, dan lokasinya.

Setidaknya ada lima jenis penambangan emas ilegal di Merangin.

Penambangan tersebut ada yang menggunakan alat berat, ada yang masih tradisional. 

1. PETI Dompeng/Mesin Sedot

Air sungai keruh sangat tinggi, ekosistem sungai, termasuk habitat ikan, erosi di bantaran sungai.

Lokasi: Sepanjang Sungai Batang Merangin, Batang Masumai, dan Batang Tembesi.

2. PETI Alat Berat/Ekskavator

Lahan dibongkar habisa-habisan tanpa reklamasi, lubang bekas galian membahayakan., sedimentasi parah di sungai.

Lokasi: Tepian DAS Batang Tabir, perbukitan dekat hulu sungai.

3. PETI Tradisional/Dulang

Skala lebih kecil dibanding dompeng atau alat berat. Jika dilakukan masif, akan ada kerusakan di aliran sungai. Biasanya penambang perorangan

Lokasi: Desa-desa sekitar bantaran sungai

4. PETI Gelondong/Tromol

Menggunakan mesin tromol (penggiling), memakai air raksa (merkuri) untuk mengikat emas. Pencemaran merkuri berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Lokasi: Area permukiman atau perkampungan dekat titik tambang, terutama di Tabir dan sekitarnya.

5. PETI Lubang Tikus

Membuat galian menyerupai lubang tambang kecil (horizontal/vertikal) di dalam tanah, mengikuti urat emas. Rawan longsor dan kekurangan oksigen.

Lokasi: Daerah perbukitan dan hutan sekitar Merangin

Sebaran Lokasi PETI di Merangin

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim AKP Mulyono menjelaskan titik-titik lokasi aktivitas PETI tersebar di beberapa kawasan.

“Titik pertama berada di bantaran sungai. Titik kedua di wilayah pegunungan atau perbukitan, dan yang ketiga di kebun masyarakat,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Rabu.

Ia merinci, di bantaran sungai terdapat tiga Daerah Aliran Sungai (DAS).

Di antaranya Sungai Batang Merangin yang hulunya berasal dari Kerinci.

“Yang kami waspadai, ada aktivitas PETI di kawasan Geopark Merangin, Desa Air Batu. Padahal, lokasi tersebut termasuk warisan dunia UNESCO,” jelasnya.

Selain itu, aktivitas serupa juga ditemukan di bantaran Sungai Batang Masumai dan Sungai Batang Tabir.

Mulyono menyebut wilayah lain yang rawan PETI adalah pegunungan Jangkat, Lembah Masurai, Muara Siau, hingga kawasan perkebunan milik warga.

“Kami sudah melakukan pemetaan lokasi PETI di tiga titik besar, yakni bantaran sungai, perbukitan, dan kebun masyarakat,” katanya.

Menurutnya, aktivitas PETI di Muara Siau, Jangkat, dan Lembah Masurai masih cukup marak.

Beberapa menggunakan alat berat, namun sulit terpantau aparat karena jarak sungai dengan pemukiman warga mencapai puluhan kilometer.

“Selain itu, aksesnya naik turun bukit. Saat kami operasi, sering kali alat berat sudah dipindahkan sebelum petugas tiba,” ungkapnya.

Kasatreskrim menambahkan, pihaknya juga rutin memantau bantaran Sungai Batang Merangin, khususnya di sekitar Geopark.

“Untuk yang semi manual, biasanya dilakukan dengan cara ngejet menggunakan rakit kecil. Pekan lalu, kami turun bersama BPBD, Disparpora, dan instansi terkait. Di lokasi kami temukan tujuh rakit dan jet yang digunakan PETI. Semuanya langsung kami hancurkan dan bakar di tempat,” tegas Mulyono.

Ia juga menyinggung aktivitas serupa di Sungai Batang Masumai.

Menurutnya, terdapat praktik PETI dengan kapal rakit dari Desa Pulau Baru hingga Desa Karang Berahi.

“Benar ada aktivitas di sana. Namun saat kami turun, wilayah itu sudah kosong. Bahkan di Karang Berahi, personel kami pernah dihadang warga ketika hendak melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Polres Merangin, kata dia, berkomitmen menindak tegas pelaku yang tidak mengindahkan imbauan.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan upaya persuasif. Jika tak dihiraukan, langkah represif akan ditempuh. Semua alat PETI akan kami bakar,” ucap Mulyono.

Ia menguraikan, alat yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari dompeng darat, dompeng air, hingga alat berat.

“Alat berat banyak dipakai di wilayah Sungai Manau, khususnya Kecamatan Perentak. Itu sudah masuk zona merah PETI,” jelasnya.

Sementara di wilayah Tabir, aktivitas PETI juga menggunakan alat berat di Desa Kibul, Bukit Kibul, hingga Desa Air Liki Tabir Barat.

Berdasarkan catatan Satreskrim, sepanjang September 2025 sudah ada tujuh perkara PETI yang ditangani.

“Tahun 2022 ada 12 perkara, tahun 2023 ada 14 perkara, dan 2024 ada 10 perkara. Kasus ini semakin hari makin marak,” paparnya.

Kasatreskrim menegaskan, pihaknya tetap konsisten menindak aktivitas ilegal tersebut.

“Perintah Kapolres jelas, bersama bupati dan instansi terkait akan dicari regulasi. Sementara itu, kami tetap tegakkan hukum dengan segala risikonya,” katanya.

Ia menambahkan, penindakan dilakukan berdasarkan jenis PETI.

“Kalau dompeng tradisional masih dengan hati nurani. Fokus utama kami adalah dompeng darat, alat berat, dan pelaku serta pemodalnya. Semuanya akan ditindak,” tegasnya.

Mulyono juga mengingatkan bahaya penggunaan merkuri dalam PETI.

“Merkuri tidak bisa larut dalam air. Jika masuk tubuh manusia, dampaknya berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.

Selain mencemari air, PETI juga berpotensi memicu banjir, abrasi, serta kerusakan lingkungan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan aktivitas PETI di lingkungannya.

“Jangan takut melapor, karena dampaknya sangat besar bagi lingkungan dan kesehatan kita,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Frengky Widarta/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Jambi Malam Ini hingga Pukul 22.15, Waspada 3 Daerah

Baca juga: Jalur Emas Ilegal dari Merangin ke Padang lalu ke Pasar Internasional

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved