Kriminalitas di Jambi

Dua Kurir Sabu Asal Tanjabbar Ditangkap di Kota Jambi, Bawa Sabu Hampir 30 Gram

Dua pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi saat membawa sabu dengan berat hampir 30 gram

Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM/SYRILLUS KRISDIANTO
DITANGKAP - Dua kurir sabu EM (23) dan R (30) ditangkap di Jalan Sentot Ali Basa, Lorong OKP, RT 33, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah. 

TRIBUNJAMBI.COM, KOTA JAMBI - Upaya peredaran narkoba di Kota Jambi kembali digagalkan. 

Dua pria asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi saat membawa sabu dengan berat hampir 30 gram.

Penangkapan dilakukan Senin (25/8/2025) sore di Jalan Sentot Ali Basa, Lorong OKP, RT 33, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah. Kedua pelaku masing-masing berinisial EM (23) dan R (30).

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy menjelaskan, saat dihentikan petugas, EM sempat membuang bungkusan plastik hitam dari tangannya.

“Barang itu diperiksa, ternyata berisi satu paket sedang sabu seberat bruto 28,83 gram atau netto 27,69 gram,” katanya, Rabu (27/8/2025).

Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit motor Honda PCX abu-abu, serta dua handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. 

Saat ini keduanya ditahan di Mapolresta Jambi untuk proses lebih lanjut. (Tribun Jambi/Rifani Halim)

Baca juga: Kebakaran Pasar Payakumbuh Sumbar, 10 Orang Ditangkap Karena Menjarah

Baca juga: Lebih Duluan Kabur Istri Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Rupanya Sudah 3 Tahun Bangkrut

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved