Berita Jambi
Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Pemilik Juanda Cafe dan Biliar, Juanda Fromika, dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penipuan
Penulis: Herupitra | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Pemilik Juanda Cafe dan Biliar, Juanda Fromika, dilaporkan ke Polres Kerinci atas dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan pengelolaan investasi usaha.
Laporan tersebut diajukan oleh salah seorang investor berinisial PA (28) yang mengaku mengalami kerugian setelah menanamkan modal pada usaha yang dijalankan terlapor.
Kasus ini kini telah resmi ditangani aparat kepolisian dengan nomor laporan STTPL/B/60/V/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 25 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelapor bukan satu-satunya pihak yang merasa dirugikan. Sejumlah investor lain disebut memiliki persoalan serupa dan tengah mempersiapkan langkah hukum.
Kuasa hukum korban, Irawadi Uska, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini baru satu korban yang secara resmi melapor ke Polres Kerinci.
Namun, pihaknya tengah mendampingi sejumlah korban lain yang juga mengaku mengalami kerugian akibat investasi tersebut.
"Yang sudah melapor dan sedang diproses saat ini baru satu korban. Namun dalam waktu dekat akan menyusul enam korban lainnya. Jadi total ada tujuh korban yang saat ini kami dampingi," ujar Irawadi, Sabtu (06/06/26).
Dia menambahkan, nilai total kerugian dari 7 korban Adalah Rp 620 juta.
“Tujuh korban juga sudah diambil keterangan di kepolisian,” ungkapnya.
Menurutnya, para korban awalnya tertarik menanamkan modal karena adanya tawaran investasi yang disebut menjanjikan keuntungan dari usaha yang dijalankan.
Namun dalam perjalanannya, para investor mengaku mengalami kesulitan memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang dijanjikan di awal.
"Kami menduga ada rangkaian perbuatan yang mengarah pada dugaan penipuan berkedok investasi. Klien kami menyerahkan sejumlah dana dengan harapan mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan, namun realitas yang terjadi jauh berbeda. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi terang dan ada kepastian hukum bagi para korban," tegasnya.
Irawadi menambahkan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Namun, ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional mengingat potensi jumlah korban yang bertambah.
"Kami meminta penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jika nantinya ditemukan fakta-fakta hukum yang menguatkan adanya unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat lain yang merasa mengalami hal serupa untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Polres Kerinci membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan yang berkaitan dengan investasi usaha meja biliar tersebut.
| 1.555 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi Dipindahkan ke Sengeti, Dibagi dalam 3 Kelompok |
|
|---|
| Pemancing Hilang di Sungai Batang Hari Belum Ditemukan, BPBD dan Basarnas Lanjutkan Pencarian |
|
|---|
| Dari Panggung Taman Budaya, Mimpi-Mimpi Seni Pelajar Kota Jambi Melangkah ke Tingkat Provinsi |
|
|---|
| Banyak Hibah, Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset dan Lahan ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum |
|
|---|
| Pemancing Hilang di Sungai Batang Hari Belum Ditemukan,Hubungi Kekasih Sebelum Tenggelam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Duaan-Penipuan-1.jpg)