Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjung Jabung Barat

Dua Pelaku Pencurian di Tanjab Barat Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi

Kedua pelaku yang dikenal kerap lolos dari kejaran ini diringkus saat hendak kabur dari wilayah Tanjab Barat.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Sopianto
DITANGKAP-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Tanjab Barat berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Jambi setelah diketahui melakukan aksi di tiga lokasi dengan total kerugian jutaan rupiah. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat berupaya melarikan diri ke Kota Jambi, Sabtu malam (11/4/2026).

Kedua pelaku yang dikenal kerap lolos dari kejaran ini diringkus saat hendak kabur dari wilayah Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernadu menyampaikan, penangkapan dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno sekitar pukul 23.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif terkait aksi pembobolan rumah di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, yang terjadi pada pertengahan Maret lalu.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran.

Dua pelaku berinisial HR (22) dan JN (27), warga Kelurahan Kampung Nelayan, akhirnya berhasil diamankan di depan Kantor Dispora, Jalan Prof Dr Sri Soedewi, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.

Keduanya diketahui hendak kabur ke arah Kota Jambi.

"Kedua pelaku diamankan saat berada di jalan, di mana dari hasil interogasi, mereka mengakui hendak melarikan diri ke arah Kota Jambi untuk menghindari kejaran petugas," ujar AKP Ayub.

Modus dan Pengembangan Kasus

Dalam aksinya di lokasi pertama di Jalan Bahari, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel lantai dapur menggunakan besi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi lainnya di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Mereka pernah mencuri di gardu PLN Pembengis dengan mencuri material tembaga dan aluminium.

Selain itu, HR adn JN juga pernah mencuri di Pelabuhan Marina dengan mengambil kayu jenis bulian.

Barang Bukti Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved