Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Tanjung Jabung Barat

IRT di Tanjabbar Lihat Dua Pria Curi Sepeda Listrik Pagi Hari Melalui CCTV

Ibu rumah tangga di Pelabuhan Dagang terkejut setelah mendapati sepeda listriknya hilang.

Tayang:
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunSumsel.com
ILUSTRASI - Seorang IRT dapati dua orang mencuri sepeda listriknya. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Ibu rumah tangga di Pelabuhan Dagang terkejut setelah mendapati sepeda listriknya hilang.

Ia lantas mengecek CCTV di rumahnya. Di sana ia mendapati ada dua pria yang mencurinya.

IRT tersebut kemudian melaporkan kejadian ke polisi.

Personel dari Polsek Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda listrik yang sempat meresahkan warga di Kelurahan Pelabuhan Dagang.

Seorang pria berinisial TE (37) berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kasus ini dialami oleh LI (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di RT 01 Kelurahan Pelabuhan Dagang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB pagi.

Saat bangun tidur, korban mendapati sepeda listrik miliknya berwarna hijau tosca yang sebelumnya diparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,8 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy, segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Geri Dave La Sitio, bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, termasuk di Masjid Aulya Pelabuhan Dagang.

Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni TE dan rekannya HI yang hingga kini masih dalam pengejaran.

“Setelah identitas pelaku teridentifikasi, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan TE di wilayah Kelurahan Pelabuhan Dagang berikut barang bukti,” ujar Kapolsek.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik warna hijau tosca serta satu lembar nota pembelian.

Saat ini, TE telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved